KPK RI diminta Secepatnya Penyelidikan Pencairan Dana 58 Miliar Lebih Tanpa SP2D di Pulau Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA, – DPD GPM Malut Bersama DPD GPM DKI Jakarta Menyelenggarakan unjuk rasa di depan Kementerian Dalam Negri dan di depan Gedung KPK Republik Indonesia.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut terdapat beberapa tuntutan aspirasi antara lain mengenai persoalan hukum yang terjadi di Kabupaten pulau Taliabu yaitu Pencairan dana sebesar 58 miliar lebih tanpa SP2D pada tahun 2019 silam, pemotongan dana desa, serta mutasi masal 202 ASN di Kabupaten pulau Taliabu yang terjadi baru-baru ini.

“Sejumlah persoalan yang terjadi di daerah Taliabu tidak luput dari suara tuntutan pada aksi demo yang dilakukan oleh DPD Gerakan Pemuda Marhaenis di Ibukota Negara pada siang kemarin,” ungkap Lisman, Kamis 25 November 2021.

Lanjut pria disapaa bung Dex, Predikat tiga kali disclaimer berturut-turut merupakan bukti kegagalan pemerintah daerah Kabupaten pulau Taliabu di bawah kepemimpinan Bupati Aliong Mus.

Banyaknya persoalan yang terjadi adalah cermin kebijakan yang buruk bagi pengelola daerah termasuk persoalan muatasi yang jelas-jelas menabrak aturan yang berlaku.

“Sehingga dalam tuntutan tersebut massa aksi meminta Kementerian Dalam Negri untuk segera mengevaluasi Bupati pulau Taliabu atas mutasi masal yang bertentangan dengan Regulasi dan menghimbau KPK segera melakukan penindakan terhadap pencairan dana 58 miliar tanpa SP2D.” tegas Bung Dex selaku ketua DPC GPM Pulau Taliabu.

( Jek/Redaksi)

Komentar