Berita Sidik,kasus.co.id
LAMPUNG BARAT – Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat Pembangunan Rabat Beton Asal asalan. Senin. 11/10/2021.
Sangat disayangkan pembangunan Rabat Beton di pemangku Suka Maju Pekon Sinar Luas tidak sesuai dengan bestek dan spesifikasi pembangunan terlihat dari hasil pembangunan tersebut, pengerjaan nya asal asalan, pembangunan tersebut bersumber dari anggaran dana desa Tahun 2020.
Saat awak media ini turun ke lokasi pembangunan rabat beton tersebut benar ada nya, pembangunan asal jadi, Jalan sudah pada hancur semua dan berlobang,disana sini.
Saat di tanya oleh salah satu warga pekon sinar luas, ” sangat di sayangkan mas ya, dengan pembangunan yang sumber dana nya dari DD itu tapi hasil pembangunan nya tidak sesuai dengan harapan kita selaku masarakat.jelasnya.
Hasil kompir masi awak media kepada salah satu aparat pekon sinar luas melalui via whats app mengatakan,ya memang benar itu pembangunan th 2020,masalah pembangunan itu kita minta pertanggung jawaban dari bos pisang karena di lewati mobil truk sehingga jalan rabat beton tersebut menjadi hancur dan berlobang.ucapnya.
Masalah jalan rabat beton, pekerjaan nya itu sudah di kerjakan sesuai ketentuan cuma boleh di tanyakan landgsung ke masyrakat penguna pun tidak sabar sampai pada waktu oknom masarakt meminta paksa kepada pemangku membuka jalan itu.sambung nya.
Diduga peratin Sinar Luas telah mengurangi volume bangunan tidak sesuai bestek, spesifikasi dan diduga telah melakukan tindak pidan korupsi melanggar undang undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana udah di ubah menjadi undang undang no 20 tahun 2021, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Harapan masarakat kepada APH (aparat penegak hukum), Inspektorat dan dinas terkait harus mengkroscek dan mengaudit ulang pembangunan rabat beton tersebut.Tutup nya.
Pewarta: Khoyari
Komentar