Ilustrasi karikatur Penganiayaan
Berita sidikkasus.co.id
JEMBER, – Tersebar rekaman video penganiayaan di Lapas Kelas IIA Jember, yang membuat dua narapidana (napi) lapas setempat dipindah ke Lapas Klas IIA Karanganyar di Nusakambangan yang merupakan Lapas High Risk, Jember ( 03/10/21).
Sebelumnya ramai Pemberitaan oleh berbagai media nasional dan rilis Kemenkumham, bahwa ada satu Narapidana inisial IP asal Lapas II A Jember yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena menganiaya sesama narapidana.Sebelumnya IP dan tujuh napi lainnya dipindahkan ke Lapas klas IIA Banyuwangi. Pada Rabu, 29-9-2021 IP dipindahkan ke Lapas Klas IIA di Karanganyar Nusakambangan. Lapas Kelas IIA Karanganyar yang merupakan Lapas high risk bersama satu narapidana lainnya berinisial SA.
Dikutip dari laman faktualnews.co
Plh Kalapas Kelas 2A Jember Sarwito mengakui rekaman video itu dilakukan penghuni lapas, menggunakan ponsel.
Terkait hal itu, Sarwito mengakui adanya pelanggaran keras dilakukan warga binaan, yang memegang ponsel di dalam lapas.
Mengenai pelanggaran itu, juga menjadi bagian penyelidikan dari Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan Kanwil Jatim yang saat ini sedang dilakukan.
“Dua orang itu terlibat kekerasan antarnapi, yang mukul dan mereka yang dipindah,” kata Sarwito dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (3/10/2021).
Namun terkait kasus tersebut, Sarwito enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Karena nantinya setelah ada hasil penyelidikan, akan menjadi wilayah Direktorat Jendral. Apa masalahnya, bagaimana hasilnya, nanti jadi ranah sana. Kita belum diberitahu, tapi yang jelas masih proses,” ucapnya.
Kemudian mengenai penyelidikan yang dilakukan, pria yang juga menjabat sebagai Kalapas Bondowoso ini menjelaskan diawali dari kronologi kejadian penganiayaan.
“Terkait penyelidikan, nantinya mulai dari membawa ponsel di dalam lapas dan sampai terjadinya penganiayaan,” katanya.
Lantas mengenai bagaimana napi di dalam lapas bisa memegang ponsel?
“Yang jelas semua sudah tahu, membawa HP (ponsel) dalam lapas tidak boleh. Tidak usah ditanyakan kan sudah paham. Jadi nanti terserah Tim yang menyelidiki, dari hasil dan bagaimana proses penyelidikan,” ucapnya.
Namun demikian, lanjutnya, setelah kemarin viral itu, video penganiayaan yang diduga terjadi di dalam Lapas Kelas 2A Jember.
“Tentunya menjadi atensi pimpinan dan ranah Direktorat Jendral. Saya sampaikan dan kita kumpulkan semua warga binaan. Bahwa pelanggaran berat yang dilakukan, mulai dari penganiayaan kemudian adanya video yang direkam ponsel dari napi,” katanya
“Pegawai saja tidak berani menganiaya. Jadi kasus ini gak kaleng-kaleng ya (bukan masalah sepele). Sehingga yang terlibat pun langsung dipindah ke Lapas High Risk Nusakambangan itu,” sambungnya.
Sebagai langkah antisipasi agar tidak terulang kasus yang sama, Sarwito menyatakan pihaknya langsung melakukan sidak ke dalam ruangan kamar para napi.
“Kami pun bersama tim dari Direktorat Jenderal langsung sidak ke dalam lapas. Untuk penggeledahan di dalam kamar. Bahkan kami juga melakukan tes urine secara acak kepada warga binaan. Sekitar 20 orang yang dites, negatif. Langkah-langkah ini sebagai antisipasi, yang jelas alat komunikasi apapun tidak boleh. Kita juga siapkan ponsel untuk video call (bagi napi saat dapat kunjungan dari keluarga). Jadi jangan sampai melanggar, karena akan merugikan warga binaan sendiri,” tandasnya
(Herman)
Komentar