Hakim PN Bondowoso Gelar Sidang Pelanggaran Prokes Kadisdikbud

Berita Sidikkasus.co.id

Bondowoso – Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso menggelar sidang pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bondowoso Sugiono Eksantoso beserta seorang guru perempuan.

Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso, Menjatuhkan vonis denda sebesar tiga juta rupiah subsider satu Bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso juga memvonis seorang guru perempuan dengan denda satu juta rupiah subsider 15 Hari kurungan. “Hukuman denda kepada terdakwa Sugiono sebesar tiga juta rupiah, apabila saudara tidak membayar akan diganti dengan kurungan satu bulan, “ujar majelis hakim dalam persidangan. Kamis (23/09/2021).

Sugiono bersama guru perempuan yang merupakan teman duetnya saat dangdutan itu, langsung menerima vonis mejelis hakim yang diketuai Muhammad Hambali SH., MH.

Dalam persidangan yang menghadirkan empat orang saksi dari pihak guru yang terlibat dalam dandutan di SMPN 5 itu, hakim menyebut Kadisdikbud Sugiono dan teman duetnya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar protokol kesehatan.

Usai persidangan, hakim M. Hambali dikonfirmasi terkait beda jumlah vonis denda antara Kadisdikbud Sugiono dengan lawan duetnya, hakim Hambali beralasan bahwa  kedudukan keduanya beda. “Sanksinya memang berbeda, Pak Kadis Sugiono lebih tinggi, karena dia sebagai kepala Dinas yang harusnya memberi contoh bagi bawahannya, “katanya.

Sementara itu, Kadisdikbud Sugiono usai keluar dari ruang sidang tidak banyak memberikan komentarnya kepada awak media. “Ya kami menerima,  sudah ya, “ucap singkatnya.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video dangdutan Kadisdikbud bersama seorang guru perempuan yang disaksikan banyak orang di dalam ruangan. Sugiono pun mengakui bahwa memang dirinya dalam video tersebut. Hal itu diungkapkannya dalam press releasenya beberapa waktu lalu.(yus)

Komentar