Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Diduga edarkan ‘pil setan’ (pil warna putih logo ‘Y’), 2 (dua) pria asal desa Wonosari kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim) diringkus tim OPS Tumpas Narkoba Semeru 2021, Kamis (9/9/2021). Dan saat ini keduanya meringkuk di hotel Prodeo (sel tahanan) Mapolres Lumajang.
Kedua terduga tersangkanya adalah inisial ‘NG’ (37) dan inisial ‘WY’ (24) warga Desa Wonosari, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.
Informasi yang berhasil dihimpun sidikkasus.co.id dari polisi, dari terduga tersangka ‘NG’ polisi berhasil mengamankan BB (Barang Bukti) berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 76 (tujuh puluh enam) butir pil warna putih logo ‘Y’, 2 (dua) buah linting masing – masing berisi 3 (tiga) butir pil warna putih logo Y, serta uang sejumlah Rp.90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan pil warna putih logo Y.
Sedangkan dari terduga tersangka ‘WY’ petugas polisi berhasil mengamankan BB (barang bukti) 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna putih logo Y, dan 4 (empat) buah plastik berukuran sedang berisi 3 (tiga) butir pil warna putih logo Y, serta uang sejumlah Rp.90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil warna putih logo Y.
Kasat Reskoba polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H dihubungi sidikkasus.co.id, Sabtu sore (11/9) melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lumajang Aipda Ari Wibowo, S.H menyampaikan, bahwa pada hari ke 9, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 pihaknya berhasil mengamankan dua terduga tersangka.
Kata Ari Wibowo, keduanya di tangkap karena tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan, kasiat, mutu dan atau tanpa memiliki ijin edar. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan”, jelasnya.
Kata Ari, pada saat penangkapan terlapor ‘NG’ sedang berada di rumahnya, tepatnya di ruang tengah sedang melakukan transaksi edar pil warna putih logo ‘Y’.
Sedangkan penangkapan pada terlapor inisial WY, lanjut Ari, dilakukan saat WY sedang berada di rumahnya. Sama seperti NG, saat sedang melakukan transaksi edar pil warna putih logo ‘Y’.
“Guna proses lebih lanjut, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lumajang,” pungkas Ari Wibowo, S.H. (Ria)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar