Berita sidikkasus co.id
SUNGAILIAT – 31/08/2021. Aktivitas Tambang Invenkonsional (TI) di Jalan Syafrie Rahman Lingkungan Parit Pekir RT 05 Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Aktivitas Tambang Invenkonsional Skala Besar yang beroperasi di kawasan Sungai Jelitik Semakin merajalela.
Dari pantauan Tim awak media nampak Alat berat warna kuning lagi beroperasi dan terlihat juga beberapa mesin ponton lagi beraktifitas di pinggir sungai Jelitik.
Berjarak antara Tambang dengan jalan raya kurang lebih 30-40 Meter. Paling tidak jarak minimal 100 Meter dari jalan raya, ungkap warga setempat.
Tim awak media langsung minta konfirmasi warga yang dekat dari lokasi tambang yang enggan disebutkan namanya
Mengatakan yang ada mesin PC nya milik (DN) warga sini juga.Adanya tambang disini dampaknya sungai kotor dan takut longsor dan juga dekat warung saya pak, ucapnya.
Tim awak media juga konfirmasi Ke Kasat Polisi Pamong Praja Bangka, Kusyono Lewat Nomor WhatsApp-nya 08238739xxxx Tapi tidak ada tanggapan. Pesan WhatsApp hanya dibaca saja.
Tambang TI di Jalan Syafrie Rahman Lingkungan Parit Pekir RT 05 Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Bangka senin (30/08/2021) masih belum ada tindakan dari aparat setempat.
Kaling Perit Pekir Rozi, senin, (30/08/2021) saat dikonfirmasi langsung di lokasi TI menyatakan, sangat keberatan dengan TI karena limbah tambang timah (tailing) sudah membuat air sungai kotor dan limbahnya itu berlumpur. Padahal belom lama ini dilakukan pengerukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jelitik.
Lanjutnya, Tolong jangan merusak DAS, karena bisa mengakibatkan banjir dan pendangkalan sungai. Dan mohon untuk dilakukan penertiban dari pihak yang terkait, ungkapnya
Membuang limbah ke Sungai dijerat dengan 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:
Pasal 60 UU PPLH:
“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin”
Pasal 104 UU PPLH:
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 161 Berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).
Pewarta:citra/agus
Komentar