Berita sidikkasus.co.id
JEMBER – Hindari penipuan mendapatkan plasma konvalesen. Ada SOP-nya untuk mendapatkan plasma konvalesen dari PMI.
Berikut penjelasan alur permintaan dan biaya pengganti penyediaan plasma konvalesen. Menyusul maraknya permintaan plasma konvalesen (PK) melalui medsos maupun whatsapp, PMI Kabupaten Jember terus aktif menghimbau masyarakat agar melakukan konfirmasi langsung kepada PMI Jember yang mengajukan permintaan plasma konvalesen sebagai terapi tambahan bagi pasien Covid-19, yang mengandung anti bodi SARS-CoV-2 dan berasal dari pasien yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Berdasarkan data dan sarana layanan plasma konvalesen di UDD PMI Kabupaten Jember sejak 3 Juli 2021 sampai 17 Agustus 2021 tercatat sebagai berikut, Alat yang telah dimiliki berupa Mesin Apheresis merk Haemonetics 1 (satu) unit kapasitas 8 orang pendonor/hari yang dibeli secara kredit mandiri PMI Jember. Berdasarkan catatan PMI Jember, jumlah Pendonor Plasma di PMI Jember sebanyak 205 Orang, Jumlah Produksi Plasma mencapai 670 Kantong, jumlah Pasien Terlayani 574 Orang. Sedangkan Jumlah Antrian Pasien/Belum terlayani 20 Orang, Jumlah Antrian Calon Pendonor/Penyintas 37 Orang, Jumlah Pasien Terlayani Diluar Kabupaten sebanyak 120 pasien meliputi Banyuwangi,
Situbondo, Bondowoso, Lumajang, Surabaya, dan Pare.
Ketua PMI Kabupaten Jember, EA. Zaenal Marzuki, SH, MH menghimbau kepada pasien terkonfirmasi Covid-19 yang sedang dirawat dirumah sakit agar tidak tertipu oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan menawarkan menyediakan plasma konvalesen.
“Tingginya permintaan plasma konvalesen, kami himbau kepada masyarakat yang mengajukan layanan PK, pihak keluarga supaya konfirmasi atau mendatangi langsung kantor UDD PMI Kabupaten Jember untuk menghindari berbagai modus penipuan oleh pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan mengatasnamakan PMI Jember’ “ucap Zaenal Marzuki.
Lebih lanjut, Zaenal merinci alur permintaan Plasma Konvalesen dari RS kepada PMI Kabupaten Jember. Ada 3 cara permintaan plasma konvalesen ke PMI, pertama, membawa formulir permintaan darah yang ditandatangani oleh dokter penanggungjawab pasien (DPJP) dari rumah sakit tempat pasien dirawat, dengan membawa sampel darah pasien, setiap kebutuhan PK dari rumah sakit dapat dipenuhi oleh UDD PMI Jember yang memiliki persediaan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit yang membutuhkan (bila antar regional akan dikomunikasikan dengan UDD Pusat). UDD PMI yang letaknya jauh dapat memenuhi permintaan dengan berkoordinasi pada UDD PMI regional terdekat untuk dipenuhi permintaan PK dan pengiriman PK dilakukan antar UDD. Dan permintaan dari rumah sakit akan dilayani oleh UDD PMI Jember yang memiliki Kerjasama atau MoU dengan rumah sakit.
Alur kedua, Keluarga pasien bisa datang langsung ke UDD PMI dengan membawa donor pengganti dan menyertakan surat permintaan Plasma dari Rumah sakit. “Dan Ketiga, keluarga pasien Datang langsung membawa surat permintaan dari RS jika stok darah plasma konvalesen tersedia di PMI Jember. “sambungnya
Zaenal Marzuki juga menjabarkan penetapan biaya pengganti penyediaan plasma konvalesen didasarkan surat edaran PMI Pusat nomor 023/SK/PP PMI/III/2021 tertanggal 31 Maret 2021 tentang biaya pengganti penyediaan plasma konvalesen.
“Biaya pengganti dari seluruh yang dikeluarkan mulai dari operasional seleksi donor hingga distribusi darah plasma konvalesen sesuai ketetapan sebesar Rp 2 juta – 2,5 juta persatu kantong @200 ml,”pungkasnya.
(Herman)
Komentar