Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE, – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis GPM Maluku Utara. Pada hari ini Rabu 18 Agustus 2021, resmi surati direskrimsus Polda Maluku Utara (Malut), mempertanyakan progres proses penanganan perkara dugaan kasus penyelewengan anggaran Alokasi dana desa (ADD) dan Dana desa (DD )Kabupaten Pulau Taliabu 2017 lalu.
“Hal ini di sampaikan kepada ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis GPM Malut Sartono Halek, yang di dampingi langsung oleh wakil ketua bidang politik dan hukum DPD GPM Asrun Daus SH. yang juga anggota yayasan Bantuan Hukum YBH Jutice Maluku Utara.” Ungkapnya. Selanjutnya,
Asrun Daus selaku wakil ketua bidang politik dan hukum menambahkan. Bahwa kasus dugaan peyelewangan ADD dan DD di Pulau Taliabu. Ini sudah kurang lebih 4 tahun di tangani oleh Polda Malut.
Olehnya itu, secara kelembagaan mempertanyakan apakah prosesnya sudah sampai dimana, karena menurut kami dugaan peyelewengan anggaran ADD dan DD ini, Perbuatan yang sudah melanggar ketentuan UU no 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kami juga juga dalam waktu dekat melakukan aksi ekstra parlemen untuk mempertayakan ini. dan ada juga beberapa lagi, dugaan kasus korupsi yang di tangani oleh polda misalnya laporan dugaan kasus SPPD mantan bupati halsel dan jembatan albugis lainnya.
“Kami secara kelambagaan akan terus mengawal hingga kasus ini ( tak bakarat di polda) Malut.” kata bung acun sapaan akrabnya. Press release DPD, GPM Malut melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media Sidikkasus.co.id, hari Rabu 18/8/2021, sekira pukul 16:08 Wit.
( Jek/ Redaksi)
Komentar