Berita Sidikkasus.co.id
MAGETAN – Tepat Peringatan Hari Kemerdekaan Ke-76 Republik Indonesia , Sebanyak 85 nara pidana (Napi) warga binaan rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Magetan mendapatkan remisi Kemerdekaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Penyerahan SK remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Magetan Eries Sugiyanto kepada perwakilan napi warga binaan yang digelar di gedung Puntadewa Rutan Magetan. Pemberian Remisi tersebut digelar serentak secara virtual oleh Ditjen Kemenkumham , Selasa (17/8/2021)
Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, Eries Sugiyanto menyampaikan, pemberian remisi tersebut berdasarkan SK Kemenkumham RI nomor PAS-874 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum tahun 2021 kepada napi rutan kelas IIB Magetan sebanyak 85 orang yang terdiri Remisi Normal: 81 orang, Remisi PP 99 3 orang dan Remisi Umum II satu orang” ungkap Eries Sugiyanto Kepala Rutan Magetan.
Lanjutnya, Warga binaan penerima SK Remisi tersebut telah memenuhi persyaratan dinyatakan telah vonis dan inkrah dari urusan pengadilan sekurang kurangnya telah menjalani enam bulan masa tahanan dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan” imbuhnya
“ Pemberian remisi ini ada beberapa yang bebas bersyarat dan selama menjalani remisi mereka tetap dalam pengawasan Balai Lembaga Pemasyarakatan” pungkasnya.
Sebelumnya, secara simbolis penyerahan SK Remisi dilakukann Bupati Magetan Suprawoto usai Upacara Peringatan HUT Ke -76 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada perwakilan narapidana Rutan Kelas IIB Magetan di Alon-alon Magetan. (Satria)
Komentar