Formapas Malut: Penyidik Kejati Malut Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MAMI dan Perjalanan Dinas WKDH
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 6 Sep 2025

Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE | Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Makan Minum (MAMI) Wakil Kepala Daerah (WKDH), mendapat sorotan tajam dari Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS) Maluku Utara.
Formapas menilai Pengadilan Negeri (PN) Ternate lambat menangani kasus ini. Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Makan Minum (MAMI) Wakil Kepala Daerah (WKDH), terbaru digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada hari, Selasa (26/8/2025).
Sebelumnya, siding perdana dengan agenda pembaca dakwaan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, dengan terdakwa, Syahrastan.
Pada siding lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menghadirkan terdakwa Syahrastani, mantan Bendahara pembantu pada Sekretariat (WKDH) Maluku Utara di masa Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali.
Didalam siding tersebut, terdakwa Syahrastani mengaku bahwa kasus ini juga tidak terlepas dari kelalaiannya sebagai Bendahara .
Namun semua yang diperbuat tidak terlepas dari perintah Wakil Gubernur M. AL Yasin Ali dan istrinya Muttiara T. Yasin. Dengan penuh keseriusan dihadapan hakim, Syahrastani menyebutkan bahwa perintah pemotongan uang itu langsung diserahkan kepada Muttiara (istri mantan wagub) untuk digunakan demi kepentingannya.
Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku bahwa soal laporan pertanggungjawaban dan nota perjalanan dinas kerap diberikan Muttiara untuk dibuatkan laporan. Bahkan terdakwa mengaku tak tahu apakah nota dan kwitansi itu asli atau tidak.
“Saya juga baru mengetahui nota dan kwitansi yang diberikan banyak dimanipulasi. Hal itu terungkap setelah pemeriksaan saksi pihak hotel Boulevard terkait tandatangan dan cap yang tertera dalam kwitansi ternyata tidak benar,” Jelas terdakwa Syahrastani saat dicecar hakim. Olehnya itu.
Riswan Sanun, Ketua Umum Pengurus Pusat FORMAPAS MALUT menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara harus menjadikan keterangan dari Syahrastani sebagai salah satu acuan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Makan Minum (MAMI) Wakil Kepala Daerah (WKDH). Kejati segera menetapkan terdakwa baru dalam kasus ini.
Riswan, dengan tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera lakukan Pemanggilan terhadap Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. AL Yasil Ali, bersama istrinya Muttiara T. Yasin untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi makan minum (mami) Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara.
Dugaan keterlibatan Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M. AL Yasil Ali bersama istrinya Muttiara T. Yasin ini sangat jelas karena sesuai dengan keterangan resmi dari Terdakwa Syahrastani mantan Bendahara pembantu pada Sekretariat (WKDH) Maluku Utara.
Untuk itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama penyidik Kejati Malut jangan tebang pilih dalam penanganan kasus ini.
Secepatnya periksa dan menetapkan M. AL Yasin Ali Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara bersama Istrinya Muttiara T. Yasin sebagai terdakwa.
Formapas berkomitmen dalam semangat pemberantasan Korupsi. kita semua tahu bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan yang sangat menghambat pembangunan serta merusak ekonomi bangsa.
“Komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi juga tertuang dalam semangat Asta Cita poin ke 7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak Burhanudin menekankan kepada Jaksa yang di tempatkan seluruh Indonesia. “Beliau tidak butuh jaksa-jaksa yang pintar. dan namun tidak bermoral. Saya membutuhkan jaksa yang bermoral dan berintegritas. Keluar kalau kalian tidak lakukan itu.” tegasnya. (Jeck)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar