Berita. Sidikkasus.co.id.
Agam Sumbar _ DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021. Pengesahan tersebut dilaksanakan pada sidang paripurna pendapat akhir Fraksi DPRD Agam terhadap APBD tahun 2021, di Aula Utama DPRD setempat, Jum’at (27/11/2020).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Hadir pada kesempatan itu Pjs. Bupati Agam Benni Warlis, Sekda Agam Martias Wanto, Forkopimda, Anggota DPRD Agam, dan Kepala OPD baik secara langsung maupun teleconference.
Pada penyampaian pendapat akhir tersebut, ke tujuh Fraksi DPRD Agam yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, dan Fraksi PBB Hanura Berkarya dapat menerima pengesahan Rancangan APBD 2021. Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD Agam bersama Pemda
Sekretaris DPRD Agam Indra mengatakan dalam RAPBD 2021 tersebut untuk Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.436.392.722.048 yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 110.526.600.179, Pendapat Transfer sebesar Rp. 1.251.127.325.517 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 74.738.796.352.
“Sedangkan untuk Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 1.148.204.661.727, Belanja Modal sebesar Rp. 207.246.108.141, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 3.500.000.000 dan Belanja Transfer sebesar Rp. 164.069.985.150 dengan total belanja sebesar Rp. 1.523.020.755.018, dan terdapat defisit sebesar Rp. 86.268.032.970,” jelas Indra.
Sementara itu, untuk Pembiayaan Daerah, dikatakan Sekwan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp. 91.628.032.970, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 5.000.000.000 untuk penyertaan modal daerah pada BUMD dan Pembiayaan netto sebesar Rp. 86.268.032.970. Sehingga total APBD 2021 sebesar Rp. 1.528.020.755.018.
Pjs. Bupati Agam Benni Warlis mengucapkan terimakasih kepada DPRD Agam karena telah menetapkan APBD 2021 sebelum batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Dari sisi proses, pembahasan RAPBD 2021 tersebut berbeda dengan pembahasan RAPBD tahun-tahun sebelumnya, dimana pembahasan dilaksanakan pada suasana pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan.
“Dari sisi kemampuan keuangan, kita masih mengalami kesenjangan dimana sebagian besar APBD kita bersumber dari penerimaan yang berasal dari Pemerintah Pusat, sementara penerimaan negara tahun 2021 masih diprediksi dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19, sehingga dana transfer yang diterima dari pemerintah terutama DAU tidak berbeda jauah dengan kondisi tahun 2020,” kata Benni Warlis.
Ia menyebut tahun 2021 merupakan tahun yang sangat strategis karena kita harus memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19, disamping juga harus tetap melakukan penanganan Covid-19 yang diprediksi masih berlangsung.
“Kita berharap dan berupaya agar APBD 2021 ini dapat sesegera mungkin diselesaikan prosesnya di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar sesegeranya pula dapat
dilaksanakan oleh seluruh OPD, ” ungkapnya.
(Anto)
Komentar