Tim Hukum MS-SM Akan Melapor Balik

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Menyikapi pemberitaan beberapa Media Online Tandaseru.com pada tanggal 27 November 2020 Atas Pemberitaan Oknum Tim MS-SM yang di duga melaku Pemukulan terhdap PPL Desa Kawalo/Wayo, atas Pemberitaan tersebut tidak benar adanya pemukulan yang di lakukan Tim MS-SM di Desa Kawalo/Woyo.

Sehingganya Pemberitaan tersebut sangat merugikan Tim MS-SM yang dalam penyampaian Ketua Panwas Taliabu Barat telah melaporkan oknum TIM MS-SM yang di duga melakukan penganiyaan, kepada PPL Desa, selaku Tim Hukum & Advokasi MS-SM menyayangkan kepada Para pihak yang mencatut nama Oknum Tim MS-SM, sesungguhnya bahwa hal tersebut tidak ada penganiyaan yang dilakukan Tim MS-SM. Maka Pemberitaan tersebut sangat merugikan Paslon MS-SM yang di catut nama Tim MS-SM.” Press rilis mustakim La dee dikirim melalui via SMS Washapp sabu 28 /11/2020.

“Dalam Proses penegakan Hukum Pemilukada Tim MS-SM sangat menjunjung tinggi nilai – nilai Demokrasi yang saling menghargai antara satu sama lain nya dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, Justru PPL Desa yang sengaja menghalangi proses pemasangan Tenti dan panggung kampanye MS-SM, atas Perintah Ketua Panwas Taliabu Barat, padahal secara administrasi Kawalo dan Woyo merupakan Kecamatan Taliabu Barat yang masuk dalam Zona I wilayah Kampanye MS-SM sesuai dengan Jadwal yang diterbitkan oleh KPU dan pemberitahuan pelaksanaan Kampanye ke Kepolisian.

Tindakan PPL Desa Kawalo/Woyo dan Ketua Panwas Taliabu Barat telah melampuhi tugas dan kewenangan nya sehingga dalam menjalankan tugas fungsi pengawasan tidak profesional, atas pelaporan yang dilakukan Ketua Panwas ke Polsek Taliabu Barat yang meyebutkan Oknum Tim MS-SM adalah telah keliru, hal ini telah mencemarkan TIM paslon MS-SM.

dalam pencatutan Pemberitaan dan Pelaporan yang dilakukan Ketua Panwas Taliabu Barat dan PPL Desa Kawalo/Woyo sehingganya hal tersebut selaku Tim Kuasa Hukum akan melaporkan Balik Ketua Panwas Taliabu Barat dan PPL Desa Kawalo/ Wayo ke SPKT Polsek Taliabu Barat.” tegas Mustakim La dee

atas tindakan tidak profesional nya dalam melakukan pengawasan ke Bawaslu Pulau Taliabu dan DKPP, karena Tim MS-SM telah menjalankan rangkaian kampanye sesuai dengan Zona I yang merupakan wilayah administrasi Kampanye Paslon Nomor Urut 01.

Sehingga tindakan yang mencoba menghalang-halangi rangkaian persiapan kampanye MS-SM juga merukapan tindakan melawan hukum dan membuat Tim MS-SM di Desa Kawalo/Woyo merasa terkenan secara psikogis dan terganggu atas tindakan PPL Desa Kawalo/Wayo yang mejalankan tugas pengawasan tidak profesional dan patut kiranya PPL Desa Kawalo dan Ketua Panwas Taliabu Barat harus di evaluasi oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu.” tandasnya

Hotma Kami
TTD
*TIM HUKUM & ADVOKASI MS-SM*

Komentar