Yok Bikin NPWP Secara Online Gratis Kok

Berita Sidik Kasus

PALEMBANG – Henny Purwanti, Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil Djp) Sumsel dan Kepulauan Babel, mengatakan.

“Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semua dilaksanakan secara online. Mulai dari pendaftaran, hingga pengambilan kartu dan nomor antrian.

“Hal ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Tapi biasanya digunakan oleh masyarakat dari luar Provinsi,” ungkapnya.

Situasi pandemi saat ini semua pendaftaran berjalan dengan baik. Karena infrastruktur yang kita miliki sudah mumpuni,” jelasnya.

Sangat simple, cukup dengan mempersiapkan kartu identitas diri seperti e-KTP, Kartu Keluarga, bisa langsung mendaftar dengan melengkapi data yang ada di situs www.ereg.pajak.go.id. Melalui situs ini semua orang sudah bisa mengurus NPWP secara daring. Tinggal melakukan pengisian formulir pendaftaran yang disediakan secara online,” tuturnya.

Tinggal menunggu notifikasi melalui email yang digunakan saat mendaftar. Setelah data diverifikasi kartu NPWP sudah bisa dicetak di KPP terdekat. Bagi pendaftar yang tidak memiliki domisili di Kota Palembang cetak kartu harus menunggu selama satu bulan,” bebernya.

10 menit sudah selesai. Dan tentunya ini gratis. Bagi yang berdomisili di Palembang kartu NPWP sudah bisa diambil di KKP terdekat,” tegasnya.

Yesi/Mena/Joni/Yudi

Komentar