Demi Anak, Kami Rela Jadi Kurir Sabu

Berita Sidik Kasus

PALEMBANG- Hidup di Kota Palembang itu memang keras. Biaya hidup kian tinggi dan sulitnya mendapat pekerjaan, terkadang membuat seseorang harus menempuh jalan pintas, agar anak istri bisa makan dirumah.

Situasi seperti itulah yang tengah dihadapi oleh pasangan suami istri,
Imam (30), dan Suryati (32). Suami istri yang tinggal di Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecantikan IB ll Palembang itu nekad menjadi kurir narkoba.

Karena sama sekali tidak memiliki pekerjaan, Imam dan Suryati akhir berbuat nekad depan menjadi kurir sabu. Hal ini mereka lakukan dengan terpaksa, semata-mata hanya demi untuk mempertahankan keberlangsungan hidup, agar buah hati mereka bisa makan dan tetap sekolah.

Namun apes bagi keduanya, mereka akhirnya diringkus polisi lantaran terpergok saat akan mengantarkan barang haram itu.

Saat dicegat dijalan, aparat penegak hukum mendapati ada 3 bungkus sabu seberat 32,27 gram, 1 tas pinggang, 1 HP, dan 1 sepeda motor turut diamankan dari tangan mereka.

“Kami baru dua kali mengantarkan barang pesanan itu pak. Pertamina 2 paket harganya Rp 10 juta. Yang kedua Rp 15 juta. Kami hanya diberi upah Rp 500 ribu untuk sekali jalan,” kata Imam, Rabu (23/9).

Tugas kami hanya mengantar barang pak. Tiga paket sabu itu punya Bik Cek salah satu bandar sabu di Tangga Buntung. Setiap ada pembeli yang datang minta untuk dibelikan sabu, kami selalu membeli sabu sama Bik Cek. Rumah Bik Cek itu di Tangga Buntung Pak,” tuturnya.

Imam dan Suryati dicegat oleh Tim Hunter Polrestabes Palembang, saat akan mengantarkan barang pesanan milik seorang di Jalan Purbakala, Selasa (22/9) pukul 18:30 WIB.

“Kami dicegat di Taman Purbakala Sriwijaya. Sabu itu kami simpan di dalam tas. Kami terpaksa jadi kurir karena kami tidak punya pekerjaan pak,” kata Imam.

Kombes Pol Anom Setyadi, Kapolrestabes Palembang, didamping, AKBP Siswandi, Kasat Res Narkoba, mengatakan.

“Ini hasil kerja Tim Hunter dan Sat Res Narkoba. Pasangan suami istri ini membawa tiga bungkus sabu. Mereka dikejar sebelum ditangkap oleh petugas,” ujarnya.

Barang bukti yang dibawa oleh suami istri ini murni dari bandar. Atas perbuatannya kedua orang ini akan dijerat dengan pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 12 tahun penjara,” tegasnya.

Adeni/Mena/Yesi/Joni/Yudi

Komentar