Berita sidikkasus.co.id
RIAU – Kamis, 25 Juni 2020 terpantau sejumlah besar masyarakat berkumpul di depan sekretariat DPW LSM KOREK Provinsi Riau, diketahui masyarakat berkumpul untuk menghadiri persidangan perkara nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Rgt di Pengadilan Negeri Rengat Kelas II antara Masyarakat 4 Desa melawan PT. Kencana Amal Tani (PT.KAT), Pemkab Inhu dan Tergugat lainnya. Persidangan perkara perdata tersebut diketahui diperiksa oleh hakim Omori Rotama Sitorus, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, Maharani Debora Manullang, S.H., M.H dan Immanuel Marganda Putra Sirait, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota.
“Saat ini kurang lebih 200 orang warga berkumpul untuk memantau jalannya persidangan demi memperjuangkan hak kami atas lahan sawit yang hingga saat ini belum kami peroleh” ucap Basirun (Sekretaris DPW LSM Korek yang juga selaku perwakilan masyarakat).
Sidang dilaksanakan tepat pukul 14.00 WIB setelah hadirnya para pihak dalam gugatan. Tidak semua pihak tergugat hadir dalam agenda sidang tersebut, diketahui pihak yang tidak hadir diantaranya CAMAT BATANG GANSAL, KABUPATEN INDRAGIRI HULU selaku tergugat III, KEPALA DESA BELIMBING, KEC. BATANG GANSAL, KAB. INDRAGIRI HULU, selaku tergugat IV, KEPALA DESA RINGIN, KEC. BATANG GANSAL, KAB. INDRAGIRI HULU, selaku tergugat VI dan KEPALA DESA KELESA, KEC. SEBERIDA, KAB. INDRAGIRI HULU, selaku tergugat VII.
Dalam persidangan kali ini hadir para advokat LSM Korek yaitu Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Dahman Sinaga, S.H., Andreas D.L.A Situmeang, S.H., selaku kuasa hukum warga dan hadir pula Dewan Suro LSM Korek Toto Sulaiman didampingi Anwar Sahid dan Jusman Situngkir (anggota LSM Korek lainnya). Diketahui berdasarkan keterangan Andreas D.L.A. Situmeang S.H (salah seorang Tim LBH Korek) “gugatan ini diajukan oleh warga di empat desa, diakibatkan belum diterimanya hak atas lahan sawit plasma sebagaimana telah disepakati dalam Notulensi Rapat Penyelesaian Masalah Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit PT. KENCANA AMAL TANI (PT. KAT) di Kecamatan Seberida tanggal 19 Mei 2000 dan tercantum pula dalam Pasal 58 Undang – undang No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang menyatakan :
“Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan” serta “Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha yang menyatakan Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk, huruf k :
“Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sesuai dengan izin kegiatan usaha dari instansi teknis yang berwenang, bagi pemegang hak berbadan hukum” dan huruf l
“Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi pemegang hak berbadan hukum.”. Hal tersebut sejalan dengan tuntutan warga dalam petitum gugatannya poin 2 yaitu “Menyatakan PENGGUGAT berhak memperoleh kebun masyarakat seluas 1.834,77 Ha (seribu delapan ratus tiga puluh empat koma tujuh tujuh hektar) yang merupakan hasil penghitungan 20% (dua puluh persen) dari luas 9.173,85 Ha (sembilan ribu seratus tujuh puluh tiga koma delapan lima hektar) dari luasan lahan Hak Guna Usaha atas nama TERGUGAT I yang terletak di wilayah Desa Belimbing dan Desa Ringin masuk ke dalam wilayah Kecamatan Batang Gansal serta Desa Kelesa dan Kelurahan Pangkalan Kasai masuk ke dalam wilayah Kecamatan Seberida yang kesemuanya terletak di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau..;”
Sidang dilanjutkan dengan penunjukan hakim mediator dan pada hari yang sama pula dilaksanakan mediasi pertama. “Sudah duapuluh tahun rakyat memperjuangkan haknya, semoga dalam agenda mediasi ada itikad baik para Tergugat untuk memberikan penyelesaian permasalahan” pungkas Dahman Sinaga, S.H (Tim Pengacara LBH Korek).
“Dalam agenda mediasi tersebut mediator memberikan arahan agar baik pihak Penggugat maupun Tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan usulan perdamaian yang akan diserahkan dalam agenda mediasi selanjutnya yaitu pada tanggal 9 Juli 2020” tambah Toto Sulaiman (Dewan Suro LSM Korek Pusat)
Selain itu salah satu Tim Advokat LBH Korek Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H menekankan “perjuangan rakyat ini perjuangan besar melawan “penguasa”, boleh jadi “tuan penguasa” itu berkekuatan, tapi kami (masyarakat) pun memiliki kekuatan yang lahir dari persatuan tekad demi tegaknya hak dan keadilan”
Di tempat berbeda Ketua LBH Korek Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H. menghimbau agar masyarakat Indragirihulu memonitoring perkara ini agar proses peradilan berjalan secara adil dan berpihak pada kebenaran. ( Red)
Komentar