PA Ciamis Gelar Sidang Perceraian Poligami Pemohon Pengusaha Ciamis

Berita sidikkasus.co.id

CIAMIS – Rabu, 24 Juni 2020 Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Ciamis Kelas IA dengan Nomor Register 2228/Pdt.G/2020/PA.Cms, Sdr. Handi Solehudin selaku Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum Wawan Rosmawan, S.H., C.L.A dan Edis Gunawan, S.H. mengajukan Permohonan Cerai Talak terhadap isteri keduanya Niar Farlianti binti Aca Carisma yang diwakili oleh Tjie Wey Kien, S.H., Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Dahman Sinaga, S.H., Andreas D.L.A. Situmeang, S.H., Art Tra Gusti, S.H., CLA., dan Gideon Dwi Pamungkas, S.H.

Sidang dibuka dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs. Amu Nadjmuddin. Pada agenda sidang hari itu, dikarenakan pihak Pemohon dan pihak Termohon telah lengkap hadir maka Majelis Hakim mengarahkan para Pihak untuk melanjutkan persidangan dengan agenda Mediasi.

Dalam agenda Mediasi pertama ini, pihak Termohon menyatakan keberatan terhadap kronologis dan dalil-dalil yang ditulis oleh Pemohon, dalam Permohonannya bahkan Termohon akan mengajukan Gugat Balik (Rekonvensi) Termohon berharap Pemohon dapat memenuhi semua hak-hak yang harus diterima oleh Termohon selaku istri yang perkawinannya dilaksanakan secara sah oleh hukum termasuk janji-janji manis Pemohon yang merupakan seorang pengusaha akan memfasiltasi termohon sehingga Termohon dalam masa muda bersedia di Poligami, menanggapi hal itu
Pemohon meminta waktu kepada Hakim Mediator dan Termohon untuk mendiskusikan permintaan-permintaan Termohon dengan kuasa hukum dan juga keluarga dari Pemohon.

Agar terpenuhinya Peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, pihak Termohon dalam hal ini Dr. Musa Darwin Pane mengusulkan untuk mengadakan pertemuan antara Pemohon dan Termohon untuk mediasi dan musyawarah diluar persidangan yang akan diadakan pada hari Sabtu, 27 Juni 2020 bertepatan dengan undangan klarifikasi Kantor Hukum Padi terhadap Pemohon yang diduga ada perbuatan yang menelantarkan isteri ke 2 nya dengan mengunci rumah tinggal yang ditempati Termohon,

Namun Pemohon di saat Mediasi menyatakan hari Sabtu tidak bisa dan setuju untuk bertemu Minggu, 28 Juni 2020 (tentatif). Hakim Mediator-pun menyetujui usul yang baik tersebut sehingga Hakim Mediator menjadwalkan pertemuan Mediasi di Pengadilan selanjutnya pada Rabu, 8 Juli 2020 untuk mendengar hasil mediasi diluar persidangan antara pihak Pemohon dan pihak Termohon.

Hubungan Perkawinan antara Pemohon dan Termohon sangat disayangkan baru kurang lebih 4 bulan dan Hakim mendorong coba diupayakan perdamaian. ( Red)

Komentar