Sengketa Tanah Gogolan di Desa Banjarejo Kediri Memanas, Keabsahan Sertifikat Dipertanyakan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 13 Mar 2026

Berita Sidikkasus.co.id
KEDIRI – Pemerintah Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri memfasilitasi pertemuan mediasi terkait sengketa tanah antara keluarga Kholil sebagai pihak penggugat dan keluarga Salim sebagai pihak tergugat. Mediasi tersebut berlangsung pada Jumat (13/3/2026) pukul 09.30 WIB di Balai Desa Banjarejo, Jalan Banu Riyadi No.01.
Pertemuan ini digelar sebagai langkah awal untuk mencari penyelesaian secara musyawarah atas konflik kepemilikan tanah yang diduga berasal dari tanah gogolan, yakni tanah komunal desa yang pada masa lalu dikelola secara bergiliran oleh warga.
Hadir dalam forum tersebut Kepala Desa Banjarejo Muhammad Muslih, perwakilan Kecamatan Ngadiluwih, Babinkamtibmas, Babinsa, kuasa hukum penggugat dari LSM GAMIS Mada, pihak keluarga Salim, serta sejumlah warga yang turut menyaksikan jalannya mediasi.
Dalam kesempatan itu, pihak penggugat melalui Ketua LSM Gamis Mada yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Kholil menyampaikan keberatan terhadap keabsahan sertifikat tanah yang saat ini tercatat atas nama Salim.
Ia menjelaskan bahwa hasil penelusuran terhadap dokumen desa menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara data yang tercantum dalam sertifikat dengan catatan administrasi yang terdapat dalam buku C Desa Banjarejo.
Menurutnya, pada sertifikat tanah tersebut disebutkan bahwa dasar penerbitan berasal dari C Desa nomor 45 dan 62. Namun setelah dilakukan pengecekan arsip desa, nama Salim justru tercatat pada C Desa nomor 554.
“Apabila dasar penerbitan sertifikat berbeda dengan data yang tercatat dalam administrasi desa, maka patut diduga terdapat kesalahan dalam proses administrasi penerbitannya,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut pihak keluarga Salim juga memberikan keterangan. Anak Salim yang bernama Seri menyampaikan bahwa keluarga mereka memiliki dokumen penetapan kinak dengan nomor 40 dan 45 sebagai dasar penguasaan lahan.
Namun menurut pihak penggugat, keterangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Berdasarkan catatan buku tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat atas nama Salim disebut berasal dari riwayat Pethok D nomor kohir 45 dan kohir 62.
Perbedaan antara nomor penetapan kinak yang disampaikan oleh keluarga Salim dengan riwayat tanah yang tercatat di BPN dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pihak penggugat juga menegaskan bahwa tanah yang disengketakan sebelumnya merupakan tanah gogolan, yaitu tanah desa yang pada masa lalu dikelola bersama oleh warga secara bergiliran sesuai sistem pengelolaan tanah desa.
Atas dasar dugaan ketidaksesuaian data tersebut, pihak penggugat meminta agar dilakukan penelusuran lebih mendalam terhadap proses penerbitan sertifikat yang kini menjadi objek sengketa.
Ketua LSM Gamis Mada menyatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak menemukan titik temu melalui proses mediasi.
Ia menyebut rencana pelaporan akan diajukan kepada Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Kediri guna dilakukan penelusuran terhadap prosedur administrasi dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.
“Kami berharap persoalan ini dapat ditelusuri secara objektif agar masyarakat memperoleh kepastian terkait status tanah yang sebenarnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Banjarejo Muhammad Muslih menegaskan bahwa pemerintah desa hanya berperan sebagai fasilitator dalam mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa.
Ia menjelaskan bahwa konflik tersebut sebenarnya telah beberapa kali dimediasi sejak sekitar tahun 2021 hingga 2022, namun hingga kini belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak.
Muslih juga menyampaikan bahwa hingga saat ini dokumen sertifikat milik pihak Salim dan data dalam buku C Desa belum pernah diperbandingkan secara langsung dalam satu forum resmi.
“Jika ingin memastikan kesesuaiannya, sertifikat tanah dan buku C Desa harus dilihat bersama-sama. Sampai sekarang dokumen itu belum pernah dicocokkan dalam satu pertemuan,” jelasnya.
Mediasi akhirnya ditutup tanpa menghasilkan kesepakatan final. Pemerintah desa berharap kedua pihak tetap mengedepankan musyawarah serta menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
Apabila mediasi tidak menemukan titik temu, penyelesaian sengketa tanah tersebut dapat dilanjutkan melalui jalur hukum guna memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Masyarakat juga diimbau untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta tetap menjaga ketertiban dan keharmonisan di lingkungan desa.
Jurnalis: Mohamad Yunus
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar