Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kejaksaan Negeri Sambas yang baru, Thn 2026. ini Laporan Masyarakat dan Lembaga adalah mitra perlu sikapi Keseriusannya

Kejaksaan Negeri Sambas yang baru, Thn 2026. ini Laporan Masyarakat dan Lembaga adalah mitra perlu sikapi Keseriusannya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 2 Mar 2026

Berita sidikkasus.co.id

SAMBAS – Berdasarkan undang undang dan peraturan perlindungan masyarakat yang melaporkan tindakan pidana korupsi (whistleblower) dilindungi secara hukum, perlindungan ini mencakup kerahasiaan indentitas, keamanan fisik, dan perlindungan ancaman hukuman, ( seperti tuntut balik)

Dalam undang-undang dan peraturan yang menjamin pelapor korupsi UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban ( perubahan atas UU No 13 tahun 2026 ) :ini landasan utama LPSK ( lembaga perlindungan saksi dan korban ) berwenang memberikan perlindungan, bantuan dan pendampingan kepada pelapor.

Sebagaimana bentuk perlindungan hak pelapor menurut undang undang,

1. Kerahasiaan indentitas: nama dan alamat pelapor wajib dirahasiakan dalam tahap penyidikan, mauk pun persidangan.

2. Keamanan: pelapor berhak mendapatkan perlindungan fisik dan ancaman , intimidasi atau kekerasan.

3. Hukum pelapor tidak dapat dituntut secara hukum perdata mauk pun pidana atas laporan yang diberikan kecuali laporan tersebut palsu alias hox

4,penghargaan : sesuai PP 43 Tahun 2018 , pelapor yang laporan nya berhasil membantu pengungkapan korupsi dan penyelamatan uang negara berhak atas penghargaan berupa Piagam atau premi (uang)

Untuk itu masyarakat jangan takut untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) rahasia anda akan dilindungi berdasarkan undang undang, pungkas ag suryadi selaku wakil ketua ( laki ) laskar anti korupsi Indonesia dpc sambas.


Oleh Ag Suryadi Korlip Kalbar

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less