DIDUGA BANDAR NARKOBA, DWI ARYANTO DI AMANKAN POLISI

MUARA ENIM, JKN – Sat Res Narkoba Polres Muara Enim Lagi mengagalkan Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum mereka,kali ini Dwi Aryanto Bin Gunawan (29) warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim (07-03-2019).

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH.SIK Melalui Humas IPDA Yarmi mengatakan telah mengamankan tersangka dengan LP/A/ /III/2019/SumSel/Res Muara Enim,Tanggal 06 Maret 2019.Dengan Barang Bukti
2 (Dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,20 gram.
10 (Sepuluh) butir pil ekstasi bentuk Minion Warna Hijau Stabilo dengan berat bruto 4,45 gram
1 (Satu) unit HP Nokia Warna Hitam.
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih Plat BG 2552 OA.

“Penangkapan bermula adanya informasi yg di terima dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika yang akan melintasi menuju ke muara enim.

Berdasarkan info tersebut pers Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan langkah yang dilakukan adalah melakukan penyisiran dan pemantauan di sekitaran jalan Lintas Palembang – Muara Enim,

kemudian anggota sat res narkoba melihat seseorang yang melintas dan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh masyarakat selanjutnya personil langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan pada badan orang tersebut kemudian di temukan BB sebagaimana tersebut diatas. Selanjutnya Tersangka dan BB di bawa ke Sat Resnarkoba utk di proses sesuai hukum yg berlaku.(adit)

Komentar