KONGRES PERS INDONESIA 2019, RESMI MEMBENTUK DEWAN PERS INDONESIA

JAKARTA, JKN – Sekitar 700 Orang wartawan, pemimpin perusahaan, pemimpin redaksi serta 12 organisasi pers bersama seluruh unsur pimpinan hadir dalam kongres pers Indonesia 3019. Di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, Rabu, 06/03/19.

Masyarakat pers Indonesia yang bergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia dari sabang sampai merauke telah membentuk dan telah memilih Dewan Pers Indonesia hingga ke tingkat daerah di seluruh Indonesia.

Kongres Pers Indonesia 2019 yang diawali dengan pembahasan Tata Tertib Kongres Pers Indonesia itu telah memilih Dewan Pers Indonesia di tingkat pusat serta Dewan Pers Indonesia ditingkat Provinsi.

Di pusat, DPI beranggotakan 21 orang. Sedangkan ditingkat provinsi DPI beranggotakan 3 orang. Baik DPI tingkat pusat maupun di daerah bersama-sama secara paralel nantinya akan menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas dan merdeka dari tindakan diskriminasi dan intervensi.

Selain untuk mengayomi seluruh masyakarat pers Indonesia, Kongres Pers Indonesia mengejawantahkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta untuk menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan di bidang Pers, dan memilih anggota Dewan Pers yang independen.

Rapat kerja Dewan Pers Indonesia akan berlangsung bulan depan dengan mengagendakan pemilihan Ketua Dewan Pers Indonesia yang telah ditetapkan dalam kongres.

Ketua Tim Formatur, Heintje Mandagi mengatakan dengan terbentuknya Dewan Pers Indonesia melalui Kongres Pers Indonesia 2019 ini, maka kedepan tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap jurnalis di tanah air.

Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) ini berharap kepada Pemerintah baik di pusat maupun di daerah, termasuk verifikasi wartawan dan media bukan lagi menjadi tunggal ditangani dewan pers seperti yang terjadi selama ini.

“Bahwa tidak ada lagi kriminalisasi pers di seluruh Indonesia, karena kita punya tubuh sendiri, aturan sendiri. Nah, itu yang kita implementasi, jangan ada lagi verifikasi media oleh Dewan Pers,” sebut Heintje Mandagi.

Ketua Umum DPP SPRI itu menyebutkan dalam waktu dekat Dewan Pers Indonesia akan mengirimkan surat kepada Presiden guna untuk mengingatkan supaya tidak ada lagi terjadi kriminalisasi terhadap pekerja pers.

“Kita punya aturan sendiri, Dewan Pers Indonesia dan seluruh organisasi pers dia (Sekber Pers Indonesia) lah yang berhak memverifikasi. Dan nanti Dewan Pers Indonesia akan membuat surat pemberitahuan ke Presiden, Kementerian, Gubernur, Bupati, bahwa kita punya konstituen sendiri. Tidak ada lagi diskriminalisasi di daerah.” Jelas Heintje Mandagi Ketua Umum DPP SPRI yang juga Ketua Tim Formatur Pemilihan DPI. (****)

Komentar