MUARA ENIM – Kejanggalan hukum yang selama ini yang di alami Desa Gedung Agung dan Desa Arahan Kec, Merapi timur Kabupaten lahat, korban pengusuran lahan seluas -+164 Ha yg di lakukan oleh Pt. Musi Hutan Persada (MHP)belum berahir, lebih dari empat thn, warga berjuang menanti kepastian hukum dan menanti keadilan, guna mempertahankan haknya, tapi saat ini belum membuahkan hasil.
Ramli pribadi, sebagai orang yang di tunjuk masyarakat utuk mengurus lahan yang di serobot PT,(MHP)
Merasa kecewa sama penegakan hukum di negara ini, khususya di wilayah lahat,
Menurut warga, rakyat seakan menjadi musuh pemerintah, dan Pt. Musi Hutan Persada (MHP), Perusahaan swasta asing dengan sombongya menjalankan usaha tanpa harus mematuhi dan mentaati peraturan dan perudang-undangan yang berlaku, hal ini terjadi di sebabkan oleh adanya dugaan perselingkuhan dan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI, Bupati lahat serta oknum anggota Polres lahat dengan pihak perusahaan, antara lain:
SN menteri LHK,BH Dirjen BUK,GS Deriktur BUHT, dan SA Sebagai bupati lahat serta dugaan keterlibatan oknum anggota polres lahat,
Sebagai bentuk dari intimidasi hukum yg di lakukan oleh PR, Kanit Pitsus dan AR, Waka Polres lahat, yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tiga warga pemilik kebun selama dua bulan dan di keluarkan begitu saja, tanpa peroses hukum.
Kami telah meyampikan perkara ini kepada lebih dari 30(tiga puluh)pejabat negara, lembaga negara, maupun lembaga tinggi negara, dan peroses penangananya kini membeku di deputi Hublem dan kemasyarakatan kemansekneg Ri, Biro wassidik Bareskrim polri.
Yang di lakukan PT. Musi hutan persada(MHP) tak ubahya seperti perampok atau istilah lain kuku besi, kami masyrakat sangat merasa terzalimi oleh PT. ,Musi hutan persada(MHP),
Belum pernah terlintas di hati kami untuk menjadi kaya, yang kami lakukan adalah bagemana cara untuk bisa bertahan hidup,mengahiri cerita sambil meneteskan ari mata. Harapan terahir kami masyrakat ingin kejelasan dan kepastian hukum,tutupya. (alan)
Komentar