KEJARI BANYUWANGI MENGAMBIL SIKAP MEMANGGIL PENAMBANG GALIAN C, B DAN A

Kasi Intelejen Kejari Banyuwangi ” Thoriq Malahela”

 

BANYUWANGI, JKN – Ramainya isue divisit anggaran yang dialami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi langsung ditanggapi oleh Kejari. Pihaknya mulai memelototi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mulai tidak stabil. Tujuannya tidak lain untuk membantu memaksimalkan pemasukan PAD serta mengungkap adanya potensi-potensi kerugian Negara.

Menurut Kasi Intelelijen Kejari Banyuwangi, Thoriq Mulahela, pihaknya saat ini masih mengumpukan keterangan dari sektor pertambangan baik yang berijin maupun tidak berijin.

Karena ada kemungkinan potensi uang yang harus masuk ke negara tidak masuk dari sektor tambang baik galian C, B, dan A yang berizin dan yang tidak memiliki izin

“Semua itu dalam artian yang berijin walaupun dia memiliki ijin bisa saja tidak menyetor pajak produksi dan lainnya sesuai ketentuan. Terus yang tidak berijin seperti apa?. Salain itu juga, dalam pertambangan kan ada istilah reklamasi, nah seperti apa reklamasinya dan dikemanakan uang jaminan untuk reklamasi,” ungkapnya kepada sejumlah awak media pada Kamis, (25/10/2018).

Kejaksaan Negeri Banyuwangi mencoba memetakan pertambangan di Banyuwangi, beberapa waktu lalu dan membentuk sebuah tim untuk diberikan tugas untuk mendalami permasalah pertambangan.

Melihat potensi kerugian negaranya masalahnya ini apa? Bisa tidak dimaksimalkan. Di dalam prosesnya Kejaksaan dengan cara mengumpulkan data untuk bahan keterangan

“Kejaksaan juga sudah pernah meminta data dari Disperindag karena dulunya Pertambangan, tetapi mereka malah tidak memiliki datanya,” paparnya

Kemudian Kejaksaan langsung turun ke lapangan mencoba mencari tahu dimana letak titik titik adanya aktivitas pertambangan.

Baru nanti Kejaksaan meminta keterangan terkait perizinannya, proses, cara pertambangannya dan setorannya bagaimana dan kami masih mendalami

Dengan mendalami ini tujuannya jika ada kerugian negara maka kemungkinan kami dalami ke tindak pidana korupsi, jika misalnya hanya tindakan pertambangan ilegal maka itu kewenangannya Polres.

“intinya kami tidak mendalami ke pertambangan ilegalnya karena itu bidangnya Polres, kami hanya mendalami kemungkinan yang terindikasi kerugian negara,” katanya

Thoriq menambahkan, misalnya muncul permasalahannya lain, seperti mereka sebetulnya ingin mengurus izin, itu bukan alasan. Kejaksaan siap membantu apa permasalahannya dan kendalanya.

“Kalau bisa setiap pertambangan yang ada Banyuwangi berijin, sehingga ada pemasukannya. Jadi Pendapatan Daerah bisa meningkat dan tidak devisit seperti sekarang,” tambahnya

Kejaksaan Negeri Banyuwangi juga tidak pertambangan saja yang didalami, tetapi sektor lainnya termasuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang nunggak satu desa sekitar sekian millyar

“Mungkin awal tahun kita naikkan ke Pidsus, jika ini dapat semua kita naikkan semua,”

Banyak potensi didaerah itu seharusnya dapat hasil banyak. Sementara Pengumpulan data tersebut ada 3 orang yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan.

“Dalam 1 sampai 2 minggu kedepan akan lanjut. Pokoknya orang yang kami temukan disekitar tambang kita mintai keterangan, entah itu pemilik lahan, dan lain sebagainya,” terangnya

Tim dari Kejaksaan tersebut juga sudah masuk dari daerah sekitar Kecamatan Kabat, Rogojampi, Blimbingsari. Selanjutnya mereka akan bergerak ke beberapa area yang dimungkinkan ada aktivitas pertambangan

Walaupun pertambangan berijin pernah melakukan proses pertambangan Kejaksaan akan terus mengeceknya

“Setor apa tidak dia ke Negara. Dan ada reklamasi dijalankan tidak, jangan ditinggalkan seperti jurang jurang kami akan terus dalami,” tegasnya

Setoran itu berupa iuran produksi, kalau sudah melakikan ekploitasi dan IUP harus ada setoran produksinya. Setoran tersebut masuk melalui ke Dinas Pertambangan Provinsi, dan Kementrian ESDM

Kejaksaan fokus mencari potensi potensi keuangan Negara yang dimaksimalkan atau kerugian negara yang muncul, salah satunya dari sektor pertambangan

Pajak Bumi Bangunan (PBB) sudah didalami dan didapatkan, awal tahun akan jadi perkara ke Pidana Khusus (Pidsus)

Intelejen hanya berindikasi Penyimpangan penyimpangan, jika potensinya ke arah korupsi maka dilimpahkan ke bidang pidsus dan kalau pertambangan ilegal akan ke dilimpahkan ke Polres

Sejauh ini Kejaksaan akan memeriksa dari Dinas Pendapatan Daerah, berapa sih setoran yang masuk, pihak Kelurahan dan Desa dan Spot yang terindikasi adanya aktivitas pengerukan. Bisa pasir, batu, dan kegiatan pengerukan lainnya.

“Yang berhasil kami kumpulkan adalah data dan bahan keterangan yang didapat dari manapun, data bisa kami mintain keterangan ditempat dan dari instansi terkait,” pungkasnya. ( * )

 

Sumber : anlisa publik.com

Komentar