SIDOARJO, JKN – Jajaran Satuan Reserse Polresta Sidoarjo dan Kriminal tindak pidana korupsi melimpahkan berkas korupsi dengan tersangka mantan Kepala Desa Pesawahan Kecamatan Porong Aris (30), dan kontraktor Purwanto ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo.Senen 15/10/2018.
Pelimpahkan berkas kasus korupsi dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa tahun 2016 senilai Rp510 juta. Terkait kasus ini Polisi sudah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi dan turun ke lapangan untuk mengecek proyek pengerjaan yang dikorupsi.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak bulan Juli lalu dan dinyatakan P21, penyidik Reskrim Polresta Sidoarjo kemudian melimpahkan berkasnya ke penyidik Kejari Sidoarjo.
Untuk kedua tersangka ini diketahui melakukan korupsi anggaran dua proyek pavingisasi di RW 1 dan RW 2 Desa Pesawahan. Anggaran dua proyek tersebut senilai Rp 510 juta, dengan perincian Rp 406 juta untuk pavingisasi di RW 1, dan Rp104 juta untuk di RW 2.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Haris mengatakan, ada kejanggalan dari pengukuran dan penghitungan volume pekerjaan proyek tersebut. Sebab ditemukan adanya pengerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan dan ada selisih hasil pekerjaan.
Negara mengalami kerugian sebesar Rp 52 juta
Proyek jalan peninggihan paving Oknum Kepala Desa langsung menunjuk kontrakor yang kemudian menjadi Tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara untuk tersangka kepala desa non aktif ini, juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP. Tersangka diancam pidana 20 tahun khatanya (bag).
Komentar