Berita sidikkasus.co.id
KAMPAR (RIAU), _ Perdagangan ilegal tanah dan pasir melalui usaha Pertambangan Minerba (galian C) tanpa izin merajalela melakukan aktivitas di wilayah hukum Polda Riau.
Usaha ilegal ini beraktivitas secara terbuka hingga tahunan lamanya disinyalir luput dari hukum.
Menurut informasi di lapangan (narsum dirahasiakan), penjualan tanah dan pasir hasil kerukan usaha pertambangan tanpa izin ini berada di Desa Karya Indah, Km 12, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dikatakan sumber, pengerukan hasil bumi yang selanjutnya diperdagangkan berada tidak jauh dari bibir sungai.
” Di situ ada sungai, namanya sungai Kandis, ” kata sumber, Rabu (1/3/2023).
Di lokasi tambang, tampak sebanyak tiga alat berat ekscavator sedang melakukan pengerukan.
LS (Initial) terduga pelaksana kerja tambang mengaku, pemilik usaha pertambangan yang beroperasi sehamparan dengannya berjumlah sebanyak tiga orang.
” Di sini tiga orang pemilik tambang, selain kami ada disitu punya Bhabinsa (oknum TNI), yang satu lagi ada pemaim baru orang kulim (Warga Pekanbaru), ” katanya.
LS menerangkan, pihaknya mampu menjual tanah dan pasir hasil pertambangan nya diangka cukup fantastis.
” Mencapai 150 mobil lah perhari. Tanah 50.000/mobil. Pasir 150.000/mobil, ” terang LS.
Masih di seputaran lokasi tambang, salah seorang terduga pelaku usaha lainnya (nama tidak diketahui) kepada media mengaku bahwa, kegiatan pertambangannya telah berkoordinasi dengan Kepolisian daerah Riau.
” Yang punya galian ini Adrinaldi , usaha ini udah Kordinasi ke Polda, ” katanya.
Di tempat terpisah, Fauzi salah seorang pemilik usaha pertambangan membenarkan dirinya melakukan aktivitas tambang galian C (minerba) tanpa dokumen perizinan.
Fauzi menambahkan bahwa di Desa Karya Indah memiliki sebanyak enam titik lokasi pertambangan minerba (galian C).
” Bukan hanya saya yang punya tambang, ada enam tambang di sini, ” ungkap nya.
Hingga berita ini dilayangkan, Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal SiK ketika dikonfirmasi belum berhasil.
Sebelumnya telah diberitakan, tambang minerba (galian C) diduga beroperasi tanpa dokumen perizinan.
Hasil cek n ricek wartawan di lapangan, Rabu (25/1/2023) tampak sebanyak empat unit alat berat ekscavator sedang melakukan pengerukan hasil bumi yang selanjutnya dimuat ke puluhan unit armada jenis coltdiesel dumtruck roda enam dan roda sepuluh.
Pertambangan ilegal ini berada di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Di lokasi, wartawan berhasil menghimpun informasi bahwa usaha tersebut dikelola oleh dua oknum pelaku usaha.
Menurut sumber, kedua oknum pelaku usaha ini adalah F (Initial/sipil) warga Pekanbaru dan A (Initial) anggota TNI yang bertugas di Pekanbaru – Riau.
(Cr57).
Komentar