Program Reforma Agraria, Tanah yang Dimohon di Desa Sumberwringin Lahan Produktif Tidak Terbengkalai

Kegiatan sosialisasi oleh pengurus Sekti Kecamatan Sukowono bersama perwakilan warga dengan didampingi tiga anggota Polsek Sukowono

Berita: Sidikkasus.co.id

 

Jember – Warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, resah merasa dipermainkan dengan Program Reforma Agraria yang difasilitasi oleh oknum yang mengatasnamakan Serikat Petani Independen (Sekti) Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Selasa (2/3/2023).

Pasalnya, warga antusias mengikuti program Reforma Agraria bukan karena menginginkan menjadi keanggotaan Sekti, namun dikarenakan Iming-iming tanah dengan ukuran 10×10 yang berlokasi di Dusun Duklengkong, desa setempat.

Bahkan warga berupaya memenuhi persyaratan dengan mengumpulkan kartu keluarga dan Juga KTP termasuk sejumlah uang dengan besaran Rp170 ribu.

Tidak sedikit warga harus banting tulang ke sana ke mari untuk memenuhi permintaan pembayaran tersebut.

Untuk meredam keresahan warga dan jaga situasi kondusif lantas kemudian babinkamtibmas Desa Sumberwringin berupaya menghubungi pengurus Sekti Kecamatan Sukowono guna melakukan sosialisasi darurat pada Kamis malam (2/2/2023) pukul 22.00 WIB.

Dalam Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan warga, Abdus Salam (ketua Sekti Kecamatan Sukowono merangkap juga Ketua Formas) beserta pengurus dan juga disaksikan Bripka Erfan (Babinkamtibmas Desa Sumberwringin), Aipda Mada Jatu dan Bripka Eko Prasetyo.

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Sekti Kecamatan Sukowono, Abdus Salam, menyampaikan bahwa program Reforma Agraria yang dibawa ke masyarakat Sumberwringin bukan program Abal Abal namun program pemerintah.

Ia menyebut bahwa Kabupaten Jember masuk Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

” Mulai Perpresnya, SK Gubernur, SK Bupati termasuk Mendagri, Panglima TNI, Kapolri masuk dijajaran sini ada SK-nya,” ucap Abdus Salam meyakinkan dengan menunjukkan satu berkas surat yang dipegangnya, pada Selasa malam (2/3/2023).

Abdus Salam menegaskan bahwa terkait uang Rp170 itu untuk biaya keanggotaan Sekti, bukan sebagai DP (uang muka) tanah.

Uang tersebut, Ia menjelaskan dipergunakan untuk biaya operasional dan keanggotaan Sekti Jember.

” Kenapa? karena banyak hal hal seperti foto lokasi, pemetaan dan lain sebagainya. Untuk Jember ini menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan untuk Jawa Timur ada dua kabupaten satu Jember yang dua Blitar,” terangnya.

Untuk Kecamatan Sukowono sendiri, Abdus sebut ada 48 titik tanah negara yang berhasil dipetakan. Tersebar di 11 desa se-Kecamatan Sukowono.

” Untuk luasannya belum pasti, luasnya lokasi (diketahui) pada saat Tim Satgas turun dari Jakarta,” terangnya kepada media ini disela- sela pertemuan dengan warga pada Selasa malam.

Ia menilai bahwa 48 tidak lokasi yang dimaksud merupakan tanah negara bukan tanah PTPN. Tanah tersebut nantinya akan dimohon bersama sama masyarakat.

” Sebetulnya kalo Reforma Agraria dengan Perpres 86 tahun 2018 jelas pak, bahwa pemerintah memberikan satu kesempatan kepada masyarakat untuk tanah aset negara yang tidak produktif atau terbengkalai itu bisa dimohon oleh masyarakat secara pribadi tapi secara bersama atau berkelompok,” ujarnya.

Secara sosial, Abdus sebut bahwa masyarakat Sukowono dan sekitarnya membutuhkan lahan pemerintah bukan lahan aset PTPN.

” Disinilah persoalannya dari dulu, sehingga kita dari dulu tanah PTP (milik) tanah PTP padahal PTPN tidak punya lahan. Itu punya negara, ketika sudah mati HGU (Hak Guna Usaha) maka menjadi milik negara. Semupung negara itu memberikan program Reforma Agraria, kami bersama masyarakat akan memohon (bukan bagi Bagi) untuk memperjuangkan,” jelasnya.

Dari pengamatan media ini di lokasi bahwa tanah PTPN yang dianggap tanah negara tersebut merupakan tanah produktif dan tidak terbengkalai.

Saat ini lahan tersebut berdiri tanaman tebu diatasnya.

Tanah tersebut nantinya akan dimohon untuk warga Desa Sumberwringin.

Diketahui bahwa tanah yang diduga milik PTPN 10 tersebut berlokasi di Dusun Krajan dan Dusun Duklengkong. Lahan tersebut tidak terpampang adanya papan tanah aset PTPN dilokasi.

Sementara sosialisasi ulang diagendakan pada Jumat (2/3/2023) Pukul 19.30 WIB bertempat di kantor Desa Sumberwringin, pasalnya, dalam Sosialisasi tersebut dirasa kurang maksimal tidak melibatkan seluruh warga dan hanya perwakilan saja. Dan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif.

 

Herman.

Komentar