Dinilai ATM Berjalan, DPD GPM Desak Polda dan Kejati Malut Jangan Biarkan Kasus Korupsi

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE, – DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara gelar unjuk rasa mendesak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara jangan biarkan kasus dugaan korupsi Proyek preserfasi jalan nasional Ruas Halmahera Weda Mafa, Matutin Saketa. Harus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Dimana yang saat ini proyek tersebut mengalami keterlambatan atau sudah malampaui batas waktu sebagai mana ketentuan dalam kontrak.

Saat ini proyek tersebut berstatus Show Cause Meeting (SCM 3) yang di mana item pekerjaan longsoran sampai sekarang tidak selesai di kerjakan (sisi kanan badan jalan),.

Dugaan pekerjaan lapisan pondsi atas (LPA) tidak sesuai spesifikasi teknis, pasal nya pekerjaan LPA tersebut tidak mencapai 20cm (minimum) dan diduga material yang di gunakan adalah material campuran pasir dan batu bulat dan atau tidak menggunakan material full bidang pecah.” Ungkap Sartono Halek dalam orasinya. Kamis, 19/1/2023.

Kata bung Tono dalam orasi, pekerjaan proyek preservasi ruas jalan Weda – Segea – Patani yang juga pada tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp 43.573.070.000,00 oleh rekanan PT.Buli bangun.

Dimana ada dugaan dua kilo meter jalan nasional di alihkan ke jalan Kabupaten di beberapa titik serta beberapa titik lagi dialihkan daerah Telaga Nusliko.

Kemudian pekerjaan proyek preservasi ruas Weda Sagea – Patani diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Meragukan Kordinasi PPK 2.2 untuk alih trase jalan nasional pada ruas weda sagea –patani pada beberapa kilo jalan nasional yang masuk dalam kawasan PT.IWIP.

Diduga belum di bayarkanya upah pekerja lokal pada proyek pakerjaan jembatan ake tiabo dalam pemutusan kontrak pada pekerjaan dan rekanan.PT.Viktori Sinergi. Proyek Preserfasi jalan jalan nasional pada PPK.2.1 ruas Sp.Dodinga- Sofifi – Akelamo, Payahe, Weda.melalui anggaran APBN 2022, senilai Rp.30.529.964.000,00 oleh Rekan PT.Amara marga Jaya.” Ujarnya.

Lanjut Sartono. Sementara pekerjaan tersebut diduga mengalami keterlambatan atau sudah malampaui batas waktu sebagai mana ketentuan dalam kontrak atau berstatus Show Cause Meeting (SCM 3).

Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Olehnya itu DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara. Menuntut;
.
Desak Polda Dan Kejati malut usut tuntas Sejumlah permasalahan tersebut diatas serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah PPK dan Rekanan.

Desak kepada Dirjen Bina Marga kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) untuk mengevaluasi dan mencopot sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diantaranya;

1). Jooni seisi Margaret manus, ST. MT Jabatan PPK Halmahera 2.2 Raus Weda-Sagea, Patani dan Pulau Gebe karena sejumlah proyek yang di tangani mengalami keterlambatan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

2). Wahyadi ST. Jabatan PPK Halmahera 2.1 Ruas ruas Sp. Dodinga Sofifi-Akelamo, Payahe Weda yang melalui angran APBN 2022, senilai Rp 30.529.964.000,00 oleh Rekan PT.Amara marga Jaya karena sejumlah proyek yang di tangani mengalami keterlambatan.

3). Ali afanty jabatan PPK Halmahera 2.3 RUAS Weda-Mafa Matuting – Saketa karena sejumlah pekerjaan proyek Ruas tersebut mengalami keterlambatan dan indikasi tidak sesuai spesifikasi tehnis.

4). Ema AMELIA ST. jabatan PPK Pada ruas Halmahera Utara Diduga tidak mampu dan gagal mengendalikan sejumlah proyek termasuk jembatan Ake Tiabo yang berujung pemutusan kontrak.

Untuk itu, GPM Malut Meminta kepada DPR RI Komisi V agar melakukan monitoring di sejumlah pekerjaan ruas jalan nasional yang di balai pelaksana jalan nasional (BPJN) Malut di sejumlah ruas.dan melaporkan kepada komisi pemberntasan korupsi (KPK RI ) Dan menteri PUPR RI.” Tegas bung Tono. ( Jek/Redaksi)

Sumber,” DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara.

Komentar