DPD GPM Menilai Polda, Polres Ternate dan Kejati Malut Tidak Mampu Usut Dugaan Korupsi

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE, – DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara Sikapi terkait Pelayanan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus di patuhi dan di lakasanakan sebagaimana mestisnya tanpa adanya penyimpanan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah negara.

Tetapi sudah berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara ternyata yang di temui dan kita alami saat ini, kebijakan-kebijakan keperintah telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945 membangun masyarakat yang adil dan makmur dan bahkan prakatek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN.)

Untuk di ketahui indeks prestasi korupsi di Indonesia berda pada peringkat ke 90 dari 197 negara bahkan motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan pada biroksi pemerintah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Misalkaan saja hal ini terjadi pada pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten kota di Maluku utara, dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh lembaga penegakan hukum di provinsi Maluku Utara baik polda dan (kejati) maluku Utara itu sendiri.” Ungkap Sartono Halek,. dalam orasinya. Kamis, 19/1/2023.

DPD GPM mengungkapkan dalam orasinya terkait Dugaaan sejumlah kasus korupsi dan pelanggran dalam pekerjaan diantaranya;

Program proyek padat karya pada milik pada dinas PUPR kota Ternate di 25 kelurahan di kota ternate.

Upah pekerja pada program padat karya pada 25 kelurahan di kota ternate dan penganggaran pada tahun 2023.

Proyek pemeliharaan jalan pada beberapa titik di kota ternate.

Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Olehnya itu DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara menuntut;
.
Desak Polres Ternate usut angaran program padat karya pada dinas PUPR kota ternate 2023.dan usut proyek pekerjaan jalan tampal sulam kota ternate 2022 yang dinilan diraguan kualitannya pada beberapa titik.

Desak kejaksaan negeri kota ternate melakukan pamanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala dinas PUPR kota ternate atas angaran program padat karya 2023.

“Desak walikota ternate copot kepala dinas PUPR Kota ternate.” tegas bung Tono dalam orasinya. ( Jek/Redaksi)

Sumber,” DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara.

Komentar