Berita SidikKasus.co.id
MELAWI-KALBAR, Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di Desa,Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur,Seperti yang telah di selenggarakan oleh pemerintahan Desa Baru Kecamatan Nangapinoh Kabupaten Melawi di kantor desa pada hari Kamis dari jam 09:00 Wib sampai dengan selesai.Kamis (05/01/2023).
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa baru dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu,maka melalui beberapa tahapan penilaian yang akan di berikan bacalon perangkat desa.
Dalam penyaringan dan penjaringan Perangkat desa Kepala desa Eet Roskayudi tidak berada di kantor desa karena sedang keluar kota.
“Tim penyelengaraan penyaringan dan penjaringan Perangkat desa baru yang di ketuai oleh ibu Indriyani yang juga sebagai wakil BPD,wakil ketua Nasrululah yang juga sebagai Sekdes,Julkarnain Ketua BPD juga di hadiri Y Kurniawan kasi pemerintahan yang mewakili kecamatan.
Interview kepada calon perangkat desa di wakili oleh rapi anggota BPD,Supardi anggota BPD,pak Darmadi anggota BPD, juga pak mori sebagai bendahara desa, sedangkan penilaian tertulis ibu Indriyani,yang menilai pidato sekdes nasrulullah,dan ibu Indriyani.
Adapun calon calon perangkat desa yang akan mengikuti
1.Fransiskus.B calon kasus mekar harapan
2.Siti indriwati Calon kaur pemerintahan desa
3.Ade Gunawan Nasir calon kasus dusun baru
4.Arif Ariyanto calon kaur pelayanan
5.Dede Mardi calon kasus nyatang 2
6.Muhamad Rabii calon kasus sei timpai raya
7.Agus Dewi Susanti calon kasus istana 2
8.Putriana Calon Kaur pembangunan
9.Tarmiji calon kasus pangkuh permai.
Dari hasil pengumuman calon perangkat desa kepala dusun sei timpah raya Muhamad Rabii dan calon kaur pembangunan Putriana dinyatakan gugur dari hasil test yang di selenggarakan tim penyaringan dan penjaringan Perangkat desa sedangkan yang tujuh calon dinyatakan lolos dari hasil penilaian.
“Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan,sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Tidak dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa sang kepala desa mengayuh. Kepala desa tentu berhak memilih ‘mitra’nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan.
Selain itu,selaku awak media meminta agar peran serta camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk monitoring di Desa,Agar pengisian jabatan pada perangkat desa tidak dijadikan kesempatan oleh kepala desa terpilih untuk mengukuhkan polarisasi antara lawan dan pendukung sebagai efek dari pemilihan kepala desa, yang nantinya akan menimbulkan praktik diskriminasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di desa.
Jurnalis Melawi: HJR
(Biro Melawi)
Komentar