Rumah PNS Tangsel Diduduki Puluhan Preman, Harta Benda Ludes Dijarah

Berita sidikkasus.co.id

TANGSEL – Seunit rumah di Komplek Amarapura, Kademangan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), dikuasai sekira 40 preman bayaran. Sejumlah barang berharga milik penghuni turut raib dijarah.

Korban, Farina Arsad (44), beserta suami dan anaknya terpaksa mengungsi ke lokasi lain demi menghindari benturan fisik. Sementara para preman berwajah garang itu hingga saat ini masih bertahan menduduki rumah tersebut.

“Sampai hari ini masih dikuasai preman-preman itu, jumlahnya memang nggak sebanyak waktu awal mereka datang,” tutur Farina usai meminta pendampingan kasusnya ke DPRD Tangsel, Kamis (15/12/22).

Dia menceritakan, para preman yang berjumlah sekira 40 orang itu mendatangi kediamannya Rabu, 7 Desember 2022 lalu. Mereka menumpangi 3 unit truk. Saat kejadian, korban dan keluarganya tak berada di rumah.

“Kita lagi pada di luar. Nggak lama ada yang ngabarin kan, terus kita langsung kesana. Begitu sampai rumah udah selesai, kita disuruh pergi sama mereka,” imbuhnya.

PNS yang bertugas sebagai protokoler di DPRD Tangsel itu hanya bisa berteriak histeris menyaksikan puluhan preman menguasai kediamannya. Dia dan sang suami nekat mengecek barang berharga di dalam rumah,  namun rupanya tak satu pun yang tersisa. Semua diangkut dan dibawa pergi para pelaku tanpa penjelasan.

“Semua diambil, ini namanya dirampok karena terang-terangan di depan mata, ada uang sekitar Rp37 jutaan, perhiasan sekitar 25 gram, ada koleksi puluhan jam tangan rolex, luminor, punya suami saya, laptop, semua dibawa. Total semua barang nilainya hampir Rp400 juta,” bebernya kepada MPI.

Aksi penguasaan sekelompok preman itu berkaitan dengan tunggakan kredit cicilan rumah korban. Kasus ini pun telah diadukan ke polisi saat kejadian. Barulah pada Rabu 14 Desember 2022, polisi akhirnya memanggil korban dan suami guna dimintai keterangan.

“Baru diminta keterangan sama Polres itu Rabu, kemarin,” ucap Farina.

Kuasa hukum korban, Siswoyo, memertanyakan pelibatan puluhan preman dalam kasus itu. Apalagi selama ini, kata dia, tak ada pemberitahuan tentang keberlanjutan proses tunggakan kredit yang akhirnya secara sepihak berujung lelang.

“Upaya yang kita lakukan itu ada 2, pertama soal perdatanya bagaimana mengembalikan kedudukan awal status quo, karena didapatkan secara kredit maka kita dudukkan dengan ketentuan itu. Kedua, bagaimanapun mereka (preman) masuk perkarangan dengan merusak, lalu membawa barang-barang maka itu jelas pelanggaran hukum,” terangnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Humas Polres Tangsel Ipda Galih belum bisa memberikan keterangan saat ini. Dia akan lebih dulu meminta keterangan penyidik guna mengetahui proses pelaporan soal kejadian itu.

“Saya mohon waktu agar saya minta konfirmasinya ke penyidik,” jelas Galih. (“)

Komentar