Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Masyarakat bersama Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu Tingkat tidak kepercayaan responden terhadap lembaga yang menangani penegakan hukum sebanyak kasus dugaan Korupsi yang mengendap di Meja Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan Kejaksaan tinggi Maluku Utara.
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat sungguhkan sangat tidak percaya dengan perkara hukum yang terjadi. Misalnya kasus Dugaan Korupsi dilingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu masih saja diduga dipelihara sangat rapi oleh Kepala Kejari Pulau Taliabu.
“Sebab, kabar yang sangat mengejutkan datang dari oknum kontraktor itu, Kuat Dugaan kejahatan Korupsi proyek pengadaan pupuk dan pengadaan Mesin potong Rumput pada Dinas Pertanian Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara tidak dilaksanakan belanja pengadaan Barang tersebut oleh oknum anggota DPRD,” Ungkap Lisman, pada salah satu awak media ini. Jumat, 9/12/2022.
Pasalnya, proyek Pengadaan Pupuk dengan nilai kontrak Rp100 juta lebih dan Pengadaan Mesin potong Rumput juga dengan nilai kontrak100 juta lebih pada Dinas Pertanian Kabupaten Pulau Taliabu yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Perubahan 2022 dan dilaksanakan oleh Perusahaan CV.( LP) serta kedua proyek belanja pengadaan tersebut sudah dilakukan pencairan 100 persen senilai 300 juta lebih.
Menurut salah satu oknum kontraktor tersebut enggan dipublikasikan namanya dalam pemberitaan ini, mengatakan bahwa pekerjaan pengadaan Pupuk dan Pengadaan Mesin potong Rumput pada Dinas Pertanian Kabupaten Pulau Taliabu diduga tidak dilaksanakan belanja barang hingga saat ini. “Malah sudah dilakukan pencairan 100 persen senilai Rp 300 juta lebih,” jelasnya.
Dia bilang Kedua Proyek Pengadaan tersebut dikerjakan oleh oknum Anggota DPRD Pulau Taliabu yang diduga kuat telah menerima uang pencairan 100 persen Senilai Rp.300 juta lebih. “Lebih parahnya lagi Dana sebanyak itu, kedua proyek pengadaan belanja barang tersebut hingga saat ini, diduga kuat tidak ada,” kata Sumber pada salah satu awak media.
Olehnya itu Dewan pimpinan cabang Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Pulau Taliabu Maluku Utara, Lisman mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 yang mengatur MPR, DPR, DPD dan DPRD melarang dewan untuk ikut dalam sebuah proyek.
“Sehingga dugaan keterlibatan legislator yang berperan dalam bermain proyek harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan perlunya ada tindakan positif dari BK ( Badan Kehormatan) malah BK hanya diam dan pura-pura tidak tahu menahu.” ujar disapaa bung Dex itu. Jumat, 9/12/2022.
Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan Undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN) dan peraturan presiden ( PEPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Olehnya itu, Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu sangat mensport Kepada Lembaga Anti Rasuah KPK akan melakukan Penindakan tindak Pedana Korupsi di Lingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu khususnya terhadap oknum oknum Anggota DPRD yang sengaja telah diduga kuat melakukan kejahatan dengan cara mafia proyek di sejumlah SKPD di lingkup Pemda Taliabu untuk kepentingan pribadinya atau di korupsi.
“Kami tidak main main, karena KPK sangat merespon laporan masyarakat atas dugaan kejahatan tersebut.” tegas bung Dex.
Selain itu, GPM Taliabu juga Desak KPK Segera Periksa Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu karena diduga kuat pelihara Pejabat atas kasus dugaan korupsi yang telah mengendap di meja Penyidik. ( Jek/Redaksi)
Komentar