Hadapi Pertanahan Di Air Anyir Forkompinda Kabupaten Bangka Serius Tangani

Berita SidikKasus.co.id

Sungailiat BANGKA — Sengketa lahan yang terletak di kawasan Jalan Lintas Timur, menjadi perhatian Forkompimda Kab.Bangka , antara PT.BCM dengan PT.SMP.

Dengan permasalahan tersebut dilakukan pemasangan papan plang berisi himbauan ,Senin (28/03/22) ,yang mana himbauan tersebut berisikan “dihimbau kepada semua pihak (PT.BCM dan PT.SMP ) agar sama-sama menjaga situasi kamtibmas kondusif dan melaksanakan ketaatan dan ketertiban pada peraturan hukum yang berlaku dengan melaksanakan proses hukum perdata terlebih dahulu sehingga permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan hukum yang berlaku.

Dan tegaskan kembali untuk menghentikan sementara/menunda semua kegiatan pembangunan dalam bentuk apapun (pagar/hanguman/gedung) di lokasi tersebut karena dapat menimbulkan potensi konflik, mengingat lahan tersebut masih terdapat konflik penguasaan maka pihak Pemerintah Daerah Kab. Bangka akan bersinergis bersama Forkopimda Kab. Bangka dalam menegakkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pemasangan Plang Himbauan di areal Sengketa lahan tersebut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Bangka AKP Capt. Yordansyah, S.S.T. Pel, M.Mar , Kasat Pol.PP Toni Merza,Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Ayu Kusuma Ningrum,S.I.K ,Kasat Samapta Polres Bangka Akp, Erpiansyah,SH,Kasat Polairud Akp Yanto,Kasi Humas Akp Zulkarnain,Perwira polres Bangka dan Personil Polres Bangka serta Personil Pol.PP Kab.Bangka.

Melalui musyawarah unsur Forkopimda Kabe Bangka dengan lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dan rasa keadilan kedua belah pihak dcngan mengambil langkah/jalan tengah yaitu memberikan toleransi sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, Hal ini agar dipahami sebagai rangkaian proses penegakan Perda bukan bentuk keberpihakan dan kami mengedepankan tindakan humanis persuasif terlebih dahulu.

Selain itu pula dalam hal Pembangunan Pagar yang telah dilaksanakan oleh ‘PT. SMP dan Rencana Pembangunan Pagar oleh PT. BCM di Deşa Air Anyir yaitu Berita Acara hasil Rapat Forkopimda Kab. Bangka pada Hari Selasa, 22 /03/2022. Jika sampai waktu tersebut, PT. SMP belum melakukan pembongkaran pagar maka Pemda Kab. Bangka akan melakukan pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa pertimbangan lebih lanjut.

Bahwa mekanisme selanjutnya agar Sdr. (PT.BCM ran PT.SMP) pahami yaitu yang menjadi ranah tupoksi unsur Forkopimda Kab. Bangka adalah mengantisipasi konflik sosial karena telah berkumpulnya masa dilokasi tersebut sehingga jangan dicampur adukkan kepentingan individual. Penegakan Perda pada lokasi tanah yang masi terdapat konflik penguasaan lahan tentu saja sangat berkorelasi dan berkontribusi pada kondusifitas Kamtibmas di wilayal hukum Kab. Bangka maka unsur Forkopimda hanya mengambil langkah – langkah yang menjadi ranah tupoksi kami sesuai mekanisme dan tata cara peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sampai dengan sekarang situasi ditempat lahan sengketa masi dalam situasi kondusif, aman dan terkendali pungkasnya tuturnya,(A/**)

Komentar