Buseeet !!! Legalitas Tidak Jelas, Perambahan dan Penggarapan Lahan di DAS Desa Mendo Disinyalir Mafia Tanah

Berita SidikKasus.co.id

BANGKA – Pasca pemberitaan terkait adanya dugaan penjarahan hutan dan penggarapan lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh oknum yang tak bertanggung jawab kembali terjadi di Desa Mendo yang berada di daerah Pangkat Batu dan Aek Jambi, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka akhirnya direspon Pemerintah Kabupaten dan Provinsi dengan meninjau langsung lokasi tersebut.

“Hari ini Pemkab Bangka dan Provinsi tinjau lokasi DAS dan perkebunan yang tidak memiliki legalitas yang sah,” ungkap Direktur Bumdes Bintang Usaha milik Desa Mendo, Ibrohim kepada awak media, Selasa (15/3/22).

Ditambahkan Ibrohim bahwa terkait permasalahn tersebut, pihak Pemda diminta segera mungkin menyurati pihak Kelompok Tani yang diketaui Johny yang telah menggarap lahan di kawasan DAS itu.
“Pemda minta disurati sesegera mungkin,supaya penggarapan das dan perkebunan yg tidak memiliki izin segera di tindak lanjuti dan dapat diselesaikan,” imbuhnya.

Tim dari Pemkab Bangka dan Pemprov Babel saat turun ke lokasi perambahan dan penggarapan lahan di DAS Desa Mendo, Selas (15/3/22).
Terpisah, pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka melalui Kabid Penyuluhan, Sugeng memastikan jika kelompok tani Mendo yang ketuanya atas nama Raden Laurencius Johny Widyotomo tidak ditemukan dalam aplikasi Simluhtan yang artinya ilegal.

“Sudah kita cek dalam aplikasi Simluhtan pak. Di desa Mendo ada 12 kelompok tani dan 1 Gapoktan tetapi kami tidak menemukan nama tsb sebagai ketua kelompok tani maupun ketua gapoktan,” tandas Sugeng.

Sementara itu, Johny selaku ketua kelompok tani yang diduga telah merambah dan menggarap lahan di kawasan DAS Mendo itu saat dikonfirmasi terkait status kelompok taninya yang tidak terdaftar. Johny tak banyak berkomentar.
“Oh ya saya belum tau itu, Nanti saya cek ya,” cetus Johny

Saat disinggung soal adanya laporan warga terhadap aktivitas perambahan dan penggarapan lahan di kawasan DAS Mendo, Johny berdalih jika dirinya belum tahu.
“Saya belum tahu pak. Nanti saya cek pak ya. Terimakasih,” kilah Johny seraya menutup teleponnya.

Sementara pihak Kejati Babel yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum, Basuki Raharja bagaimana tindak lanjut pihak Kejaksaan terhadap adanya dugaan Mafia Tanah di Desa Mendo, hingga berita ini diturunkan, Basuki belum memberikan tanggapannya.

Sebagai informasi saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggencarkan pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan. Hal ini dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam kunjungan kerjanya di salah satu Kejaksaan Tinggi.
“Upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal krusial, sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan. Karena selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah,” kata Jaksa Agung dalam keterangan resminya, Sabtu (13/11/2021).
“Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penjarahan hutan dan penggarapan lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh oknum yang tak bertanggung jawab kembali terjadi di Desa Mendo yang berada di daerah Pangkat Batu dan Aek Jambi, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Mirisnya lagi, penggarapan tersebut dengan mengatasnamakan kelompok tani yang diketuai oleh inisial RLJW. Sementara kelompok tani itu tidak terdaftar di Pemerintahan Desa Mendo.

“Kita sudah buat laporan pengaduan terkait penjarahan dan penggarapan lahan DAS itu ke beberapa instansi yang berkaitan dengan penegakkan hukum penjarahan dan penggarapan lahan di kawasan DAS seperti halnya, Bupati Bangka melalui Sekda, Dinas BPKH, juga BP DAS,” ungkap Ibrohim selaku direktur BUMDES Bintang Usaha milik Desa Mendo kepada awak media, Jum’at (11/3/22).

Menurutnya, dalam laporannya, dirinya meminta Pejabat terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.
“Dikarenakan penjarahan hutan dan penggarapan lahan mengatasnamakan kelompok tani tersebut merugikan desa, daerah dan negara. Juga merusak ekosistim sungai Mendo sehingga dikhawatirkan terjadinya potensi konflik di Masyarakat. Terlebih ancaman banjir akan terjadi di Desa Mendo,” tandasnya.

“Kemarin kita bersama beberapa petugas kehutanan sudah turun dan menemukan sejumlah titik lokasi di Daerah Aliran Sungai Desa Mendo sudah dijarah dan digarap untuk perkebunan sawit,” sebutnya.

Disampaikannya lagi, jika dirinya bersama warga Mendo sangat berharap laporan pengaduannya dapat segera ditindak lanjuti oleh pihak berwenang.

“Kembali lagi saya berharap, pihak berwenang dapat segera menindak lanjuti laporan aduan kami sehingga penjarahan dan penggarapan kawasan DAS Desa Mendo dapat segera ditangani secepatnya,” harapnya.

Sementara itu, ketua kelompok tani yang disebut sebut dalam laporan warga Mendo yakni Johny saat dikonfirmasi awak media baik via sambungan telepon maupun pesan Whatsapp, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya.

Demikian halnya, pihak Sekda Bangka dan Dinas Kehutanan Provinsi kep. Babel yang dikonfirmasi awak media juga belum memberikan tanggapannya.(red)

Komentar