Berita SidikKasus.co.id
Bangka Belitung — Sehubungan dengan pemberitaan saudara melalui Perkara News.Com dan lainnya dengan tajuk “Diduga Dk jual nama pimpinan demi mendapatkan keuntungan dari tambang ilegal dilaut samfur dan batu belubang”diunggah pada Senin tanggal 14 Maret 2022.
Berkaca dari hasil penilaian kami,maka berita yang saudara terbitkan diduga melanggar pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik, Karena tidak akurat,tidak uji informasi,tidak ada konfirmasi/ klarifikasi,tidak berimbang,dan memuat opini yang menghakimi. Berita juga tidak sesuai dengan butir 2 tentang verifikasi dan keberimbangan berita,butir a setiap berita harus melalui verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan sesuai dengan peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan -DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bersama ini saya menyampaikan HAK JAWAB sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Dk sampaikan dan saudara terbitkan bahwa itu TIDAK BENAR DAN MENGHAKIMI,berikut narasinya : Diduga Dk jual nama pimpinan demi mendapatkan keuntungan dari tambang ilegal dilaut samfur dan batu belubang Faktanya saya sampaikan tidak benar.
Dk mengatakan,terkait dugaan diri saya yang pegang kordinasi disitu tidaklah benar seperti yang diberitakan,dan adanya tuduhan terhadap saya diduga membeli timah dari para penambang seperti yang disampaikan AW dengan harga rp.150.000 rupiah dan kalau tidak nyetor timah akan ditangkap!!! Seperti berita yang ada dan saya juga tidak kenal dengan yang namanya AW dan LT, seperti yang dimaksud jual nama pimpinan, pimpinan mana yang dimaksud!!!,tolong jangan menyudutkan satu pihak,lebih enak ketemu dan bicara langsung,… Dan saya juga tidak terima diterima diberitakan seperti ini, karena ini menyangkut harga diri dan instansi saya.
Disamping itu,media online yaitu nasional telah memberitakan saya bahwa seolah-olah saya yang Pegang,judul berita terkesan provokatif dan mendiskriminasi sepihak ujarnya.
Narasi memuat opini yang menghakimi dan tidak ada uji verifikasi terhadap narasumber langsung.
Sementara itu, narasi narasumber tidak dapat diterima.Sehingga ini hal ini membuat berbagai tanggapan dan tanda tanya besar di masyarakat.
Harapan saya agar jangan hanya mendengar sebelah pihak yang bertujuan untuk menjatuhkan seseorang dan dengan permasalahan ini saya minta pihak yang mengarang cerita ini dipertemukan dengan saya langsung. (Team)
Komentar