Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, menyatakan ada keganjilan dalam penetapan tersangka pada kasus puskesmas Sahu Tikong. Kenapa tidak, Kepala Dinas Kesehatan selaku PA Merangkap PPK pada proyek pembangunan Puskesmas Sahu Tikong tersebut justru lolos dari penetapan tersangka.
Penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Sahu Tikong tahun 2016, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Propinsi Maluku Utara. Pada Jumat 18 Februari 2022, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Yayan Alfian, S.H, bahwa ada 3 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial ; ASD, TAF dan ARSD.
“Dari tiga tersangka tersebut tidak terdapat nama PPK, sementara kita tahu betul bahwa begitu besar peran dan tanggungjawab PPK sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 bahwa PPK adalah Pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu itu.” Ungkap Lisman, pada media ini. Rabu, 09 Maret 2022.
Inikan aneh justru aktor utama dalam proyek ini bebas dari status tersangka, Kata Bung Dex. Dan ironisnya, alasan dari pihak Kejari bahwa PPK telah menyurati pihak Bank untuk tidak melakukan pencairan dana sehingga tidak terlibat dalam merugikan keuangan negara, menurut kami adalah diduga konspirasi dalam melindungi kejahatan korupsi terhadap pejabat di Pulau Taliabu.
Untuk itu, DPC Gerakan Pemuda Marhenis Kabupaten Pulau Taliabu dalam waktu dekat ini akan menyurati Kejari Pulau Taliabu untuk audiens sebagai pendalaman terhadap pengawalan kasus ini.
Lanjut Bung Dex, harapan kami bersama masyarakat pulau Taliabu, agar dalam bentuk penegak hukum, Kajari selaku lembaga yang menegakkan supremasi hukum harusnya bekerja profesional dan mampu membangun kepercayaan publik atas pemberantasan Korupsi di daerah ini.” harapannya.
( Jek/Redaksi)
Komentar