Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Koramil 0820/21 Maron bersama tim satgas covid memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level II dengan melaksanakan operasi yustisi sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan penegakan dan penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional setempat.
Serda Gidion, Anggota Koramil 0820/21 Maron mengatakan diharapkan melalui operasi yustisi sekaligus sosialisasi dan edukasi yang diberikan pihaknya bersama satgas covid mereka yang beraktifitas untuk selalu patuh dan taat terhadap protokol kesehatan di antaranya memakai masker dan jaga jarak.
“Pelaksanaan operasi yustisi serta memberikan sosialisasi dan edukasi prokes kepada masyarakat ini kami lakukan sebagai upaya dalam menekan angka pertambahan positif covid,” Serda Gidion, Minggu (6/3).
Menurutnya, kehadiran pihaknya bersama satgas covid sebagai upaya wujud nyata kerja dalam membantu masyarakat yang saat ini mengalami pandemi dan berperan aktif di lapangan agar dapat diterima oleh masyarakat yang ada di wilayah binaan.
“Sangat penting memberikan edukasi kepada masyarakat dimasa pandemi seperti saat ini dan tentunya berguna untuk mencegah penularan virus covid,”ujarnya.
Rofik, Salah satu masyarakat Kecamatan Maron mengapresiasi langkah Koramil 0820/21 Maron bersama tim satgas covid memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level II dengan melaksanakan operasi yustisi sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan penegakan dan penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional setempat.
“ Ucapan terimakasih dan apresiasi kami sampaikan semoga kegiatan ini dapat menekan angka positif covid kami akan mendukung penuh apa yang menjadi kebijakan pemerintah dalam penanggulangan covid-19 ini,” pungkasnya.
Pewarta:Yul
Komentar