PUPR Taliabu Tegaskan Kontraktor Kerja Proyek Harus Sesuai RAB

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Hasil evaluasi oleh Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan pada Kontruksi) Kabupaten Pulau Taliabu terdapat satu penyedia yang mengaplodkan dokumen penawaran pada proyek Peningkatan Jalan Dalam Kota Bobong (Butas) ke sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE) yakni CV. MIRACLE.

Akhirnya Pokja mengevaluasi Satu Penyedia itu dengan terkoreksi hasil harga Sebesar Rp 10.943.580.400,00.- ( Sepuluh miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta) dan sudah memenuhi persyaratannya dalam proyek Peningkatan Jalan Dalam Kota Bobong (Butas) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Dari hasil pantauan media ini pada LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Pulau Taliabu itu kami temukan bahwa Pokja telah menetapkan pemenang tender atau lelang pada proyek Peningkatan Jalan Dalam Ibukota Bobong Butas terhadap Perusahaan CV. MIRACLE, yang beralamat di Lingkungan 5 RW 005 Bailang Bunaken Manado Sulawesi Utara.

Proyek tersebut dengan total nilai kontrak kerja Sebesar Rp 10.943.580.400,00.- ( Sepuluh miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta lebih) dan bersumber dari Anggaran Pendapatan belanja Daerah ( APBD) Pemkab Pulau Taliabu tahun anggaran 2022 ini.

Selanjutnya Pokja ULP Pulau Taliabu di rencanakan melayangkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan Penandatanganan Kontrak Kerja pada Dinas PUPR di tanggal 25 Februari 2022 nanti.” Ungkap sumber terpercaya sesuai data di LPSE Kabupaten Pulau Taliabu. Senin 21/2/2022.

Dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supriyidno menegaskan kepada seluruh kontraktor yang sudah memenangkan proyek pada PUPR tersebut. Saya harap kontraktor harus kerjakan proyek sesuai dengan RAB yang termuat dalam kontrak kerja dan sesuai spesifikasi tehnisnya.” tegas Ino pada media ini. Senin 21/2/2022, sore tadi.

Tambah Ino, Jika Kontraktor kerjakan proyek tidak sesuai RAB dan Spesifikasi tehnis, maka DPUPR Pulau Taliabu tidak akan melakukan pembayarannya.

( Jek/Redaksi)

Komentar