Ka.Subsie Pelayanan Tahanan, Sosialisasikan Permenkumham No.43 Tahun 2021 Ke WBP

Berita Sidikkasus.co.id

Probolinggo Kraksaan Bertempat di Mushola Blok C Rumah Tahanan Kelas IIB Kraksaan, dilaksanakan Sosialisasi Permenkumham No 43 Tahun 2021, dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Kepada Seluruh Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan yang berada dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Rabu (05/01/2022)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan yang diikuti oleh Seluruh Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Dalam sosialisasi tersebut Kasubsi Pelayanan Tahanan, Fathorrosi menyampaikan kepada Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kraksaan mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I No.43 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Program tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, seperti WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2022 dan 1/2 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2022 bagi Anak” Ucap Fathorrosi

Kasubsi Peltah menegaskan bahwa Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dengan tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285 sampai dengan pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 dan Asimilasi juga tidak diberikan kepada Narapidana/Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan telah memperoleh ketentuan Hukum tetap.

Disampaikan juga bahwa WBP yang mendapat asimilasi adalah WBP yang berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran aturan serta telah mengikuti pembinaan dengan baik di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Oleh karena itu dihimbau kepada WBP supaya tetap berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang berlaku agar bisa mengikuti program tersebut.

Pewarta: Yul

Komentar