Berita SidikKasus.co.id
Bangka Belitung – Soal adanya stetmen yang bersangkutan yang dikutip di media online pada tanggal 05/01/2022 mengatakan menduga pengurus KIN babel tidak memiliki legalitas. Menurut yang bersangkutan, karena komite investigasi negara (KIN) Pusat sampai saat ini juga bermasalah alias tidak jelas keberadaan sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM)
Menanggapi hal tersebut, komite investigasi negara republik Indonesia daerah Bangka Belitung (KINDA BaBel) Menerangkan
“Bahwasannya, komite investigasi negara (KIN) RI hadir di Bangka Belitung (Babel) untuk menjalankan investigasi dalam menghadapi ancaman, tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) yang mengganggu integritas bangsa dan negara NKRI, “jelasnya saat berada di sektariat KINDA Babel yang ber alamat Jl. Depati Hamzah RT 002/001 Kel. Air Itam Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Prov. Kep. Bangka Belitung.
Dan tidak lupa KINDA Babel menyampaikan Terima Kasih yang sebesarnya kepada beberapa oknum tersebut atas apresiasinya untuk mempertanyakan legalitas KIN RI, ya silah kan datang kekantor biar kita jawab semua nya Nanti tutur nya
“KINDA Babel RI hadir untuk menjaga stabilitas ipoleksosbudhankam yang ada di prov. Kep. BaBel, lebih dekat dengan masyarakat Babel, bermitra dengan kelembagaan negara yang lainnya dan pemerintah dalam rangka ikut serta membangun provinsi kepulauan Bangka Belitung,
, KIN RI adalah lembaga yang bergerak dalam bidang investigasi, KIN akan berkomitmen untuk menjaga kondusifitas di kalangan masyarakat sendiri dengan bertujuan mewujudkan keutuhan dan tegaknya NKRI yang berkeadilan dan kemerdekaan untuk seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Babel.
Oleh karena itu, diharapkan sinergitas untuk seluruh unsur-unsur pemerintahan dan APH terkait.**
Pewarta: Am
Komentar