Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Belanja Barang dan Jasa pada OPD Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) Provinsi Maluku Utara. tidak Didukung dengan Bukti yang Lengkap sebesar Rp 211.225.000,00 Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah sebesar Rp 3.100.000.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp 3.087.800.000,00 atau 99,61% dari anggaran.
Dari Laporan Hasil pemeriksaan atas SPJ belanja barang dan jasa dimaksud ditemukan kerugian negara pada realisasi belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp 211.225.000,00.
Hasil wawancara dengan Bendahara
Pengeluaran Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah diperoleh keterangan bahwa bukti pertanggung jawaban tersebut oleh bendahara pengeluaran langsung membayarkan kepada masing-masing bidang jika ada keperluan terkait kebutuhan kantor dan tanpa dilakukan pengujian oleh PPK terkait bukti-bukti kuitansi tersebut.
Hal tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui masing-masing Kepala OPD menyatakan mengakui temuan tersebut dan akan segera menindaklajuti dan melakukan langkah sesuai dengan rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memerintahkan para Kepala OPD terkait untuk;
Pertama, menginstruksikan bendahara pengeluaran pada OPD-nya masing-masing untuk mempertanggung jawabkan realisasi belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti yang semestinya tersebut, dengan melengkapi bukti pengeluran dan/atau menyetorkannya ke kas daerah atas pengeluaran sebesar Rp1.145.040.000,00 yang terdiri dari 5 OPD tersebut diantaranya.
1) Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah sebesar Rp 303.550.000,00
2) Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah sebesar Rp 211.225.000,00,00;
3) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 53.020.000,00;
4) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp 486.550.000,00;
5) Dinas Pariwisata sebesar Rp 90.695.000,00.
Kedua, memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada masing-masing PPK OPD dan bendahara pengeluaran yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan semestinya;
Ketiga, memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada masing-masing pelaksana kegiatan yang tidak melengkapi bukti-bukti pertanggungjawaban atas belanja barang dan jasa.” jelasnya. ( Jek)
Komentar