MELAWI, (JKN) – Polda Kalbar -Polres Melawi, Luar biasa Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi kembali menangkap penambang emas tanpa ijin atau yang dikenal dengan PETI, di dua lokasi berbeda yang yaitu di jalur Sungai Melawi Dusun Tanjung Paoh Kecamatan Kecamatan Pinoh Utara dan di jalur Sungai Melawi Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Rabu ( 28/3/2018 ) Sore.
Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan PETI di kedua lokasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S. H memerintahkan Kanit Tipidter Ipda Saiful Anwar beserta unit lidik Sat Reskrim Polres Melawi mendatangi kelokasi tersebut, ternyata dari informasi yang kami peroleh benar adanya kegiatan PETI didua lokasi yang kami datangi kami berhasil mengamankan sebanyak 3 set mesin penambang emas dengan 3 orang pemilik yang berbeda sedang melakukan penambangan emas, tanpa adanya perlawanan pemilik mesin beserta barang bukti kami amankan ke Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut, ungkap Ipda Saiful Anwar.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bakri, S. H membenarkan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi telah mengamankan 3 orang tersangka penambang emas tanpa ijin diwilayah hukum Polres Melawi, tersangka yang pertama bernama Am, laki-laki, umur 38 tahun, swasta, alamat Dusun Tanjung Hulu Desa Tanjung Paoh Kecamatan Pinoh Utara, tersangka Kedua bernama AB, laki-laki, umur 32 tahun, swasta, alamat Dusun Semadin Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh, dan tersangka yang terakhir bernama Sd, laki-laki, umur 28 tahun, swasta, alamat Desa Semadin Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh, terkait Perkara Pertambangan Mineral dan Batu Bara ketiga tersangka tersebut kita kenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, jelasnya.
Wakapolres Melawi Kompol Juda T. Tampubolon, S. H, S. IK, M. H ditemui diruang kerjanya mengapresiasi kerja keras dari Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi, kembali berhasil menangkap para pemilik mesin penambang emas tanpa ijin yang ada diwilayah hukum Polres Melawi, tentunya ini sejalan dengan program kerja Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, S. H, M. H bahwa seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar harus menindak semua jenis kasus illegal, tentunya kasus PETI ini bukan yang pertama kami ungkap diwilayah hukum Polres Melawi, kami akan mendukung sepenuhnya program kerja Kapolda Kalbar yaitu Zero illegal, kami sangat tegas dalam menindak kasus-kasus illegal serta kami tidak pernah tebang pilih jika ada kasus illegal monggo libas saja jika ada yang bermain dengan illegal, tuturnya.
Dikatakan Kasubbag Humas Polres Melawi Iptu Herno Mintoro barang bukti yang diamankan 3 unit mesin, 2 unit mesin merek Panther dan 1 unit mesin dompeng merek Tianlu 30 PK, 3 unit pompa sedot ukuran 8 inc, 2 buah selang spiral 8 inchi dan 1 unit selang spiral 6 inc, 3 buah pom ns 50 warna merah, 1 buah peralon AW ukuran 6 inc, dan seperangkat alat penambang emas lainnya, barang bukti diatas beserta 3 tersangka pemilik atau pemodal PETI tersebut sudah diamankan diruang tahanan Polres Melawi, paparnya.(tim).
Komentar