MUARA ENIM – JKN. Korban yang di ketahui atas nama Zainal Abidin di duga korban pembunuhan kematian korban masih dalam penyelidikan pihak Polsek Merapi.
Kenyataan ‘pahit’ harus diterima Suryani (40) warga Desa Prabumenang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Betapa tidak, Suryani harus kehilangan Sang suami tercinta dengan cara Tragis dan kejadian begitu cepat.
Kepada Wartawan, Suryani menuturkan suaminya, Zainal Abidin, Sekira pukul 07.00 wib, Minggu (13/1) untuk buang air ke sungai yang berjarak sekira 30 meter dari rumah. Sekitar lima menit kemudian, Zainal Abidin, terdengar menjerit. Saya pun kaget dan segera menghampirinya.
Setibanya ditepian sungai Suryani melihat suaminya sudah jatuh di sungai dengan luka robek dibagian leher. Ia pun berupaya meminta bantuan warga lain dengan berteriak minta tolong. Akunya Suryani.
Kepada Wartawan, Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK Msi, melalui Kasubag Humas, Ipda Sabar T, membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Ipda Sabar T, Setelah mendapat laporan Kades setempat anggota Polsek Merapi segera mendatangi dan melakukan olah TKP, dari pemeriksaan korban, terdapat luka sayatan di leher, lebar kurang lebih 2 cm, panjang kurang lebih 5 cm dan dalam kurang lebih 1 cm.
Kemudian sekitar pukul 10.10 wib Jenasah Zainal Abidin, di bawa ke RSUD Lahat dengan menggunakan mobil Patroli Polsek Merapi untuk dilakukan visum.
“Penyebab kematian korban masih dalam penyelidikan pihak Polsek Merapi. Dilihat dari luka sayatan yang terdapat di leher korban Zainal Abidin, kemungkinan korban dibunuh,” ujar Sabar.
Disisi lain, penderitaan keluarga Suryani bertambah. Pasalnya, setelah jenazah Sang Suami dibawa ke RSUD untuk divisum saat akan mengambil jenazah pihak keluarga harus membayar Rp1.7 juta. Pihak keluarga sangat keberatan apalagi korban merupakan orang yang tak mampu. Ucap keluarga ahli musibah.
Menanggapai hal tersebut, Humas RSUD Lahat, Ferry seracara rinci belum mengetahui terkait visum Zainal Abidin. Namun katanya, ada aturan terkait visum yang membuat warga hatus bayar. Pembayaran tersebut selain untuk administrasi jika kasusnya hingga ke Pengadilan juga untuk biaya perawatan termasuk juga biaya jika menggenakan kendaraan.
“Ya memng ada biaya dan itu ada aturanya. Biaya tersebut, seperti untuk menjahit, jika korbanya harus dibersihkan hingga dimandikan. Kecuali jika korban tersebut merupakan Daftat Pencarian Orang (DPO) atau Target Operasi, baru pihak ke polisian yang bayar jasa tersebut, “terang Ferry.( team)
Publisher: Teddy
Komentar