Berita Sidikkasus.co.id
Halsel – Kondisi pemerintahan Desa Tabamasa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), semakin memprihatinkan. Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Salmin Ismail Saleh mengundang sorotan publik, termasuk dari kalangan mahasiswa. Yusri Dukomalamo, mahasiswa jurusan Hukum di STAI Alkhairaat Halmahera Selatan, mendesak Bupati Halsel, Kadri Laetje, untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan ini.
Menurutnya, pemerintahan Desa Tabamasa saat ini sudah berada pada titik kritis, dengan banyaknya keluhan dari warga terkait penyalahgunaan anggaran desa, ketidaktransparanan dalam pembagian bantuan langsung tunai (BLT) yang diduga tidak tepat sasaran disinyalir penerima tidak sesuai kriteria, dan adanya dugaan manipulasi tanda tangan ketua dan anggota BPD dalam Dokumen APBDes, serta ketidak aktifnya Kepala Desa dalam hajatan sosial di Desa, hal ini sangat mengancam tatanan sosial masyarakat setempat.
“Pemerintahan desa yang tidak berfungsi dengan baik hanya akan semakin memperburuk kondisi sosial ekonomi warga. Oleh karena itu, saya mendesak Bupati Halsel untuk turun tangan, tidak hanya berdiam diri melihat permasalahan ini berlarut-larut.
Mahasiswa yang juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial ini menilai bahwa sudah saatnya bagi pemerintah daerah untuk bertindak lebih tegas. Salah satu langkah yang disarankan oleh Yusril adalah mencopot atau menonaktifkan Kepala Desa Salmin Ismail Saleh, yang dinilai telah gagal menjalankan amanah dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin desa. “Warga Tabamasa saat ini sangat membutuhkan pemimpin yang dapat diandalkan, yang transparan, dan berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Tidak bisa dibiarkan lagi seorang kepala desa yang diduga tidak menjalankan tugasnya dengan benar”.
Yusri menambahkan bahwa dalam perspektif hukum, apabila dugaan penyalahgunaan wewenang terbukti, maka harus ada sanksi yang tegas. Hal ini untuk memastikan bahwa pemerintahan desa tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. “Sebagai mahasiswa hukum, saya paham betul bahwa proses hukum harus tetap dijalankan, namun sebagai warga negara, kita juga berhak untuk mendesak tindakan konkret agar masalah ini cepat diselesaikan demi keadilan bagi masyarakat,”
Ia juga mengingatkan bahwa sebagai kepala daerah, Bupati Kadri Laetje memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap kepala desa yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Jika terbukti ada pelanggaran, maka sudah seharusnya kepala desa tersebut dicopot atau dinonaktifkan untuk menjaga integritas pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat.
Langkah cepat dan tegas dari pemerintah daerah diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan di tingkat desa serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat yang selama ini terabaikan.
(Reporter/Kandi).
Komentar