YAYASAN LEMBAGA PAKTA HUKUM LAPORKAN PENYELEWENGAN DANA  DESA (DD) DESA PENYANDINGAN

Berita.sidikkasus.co.id.

BATURAJA. Hari Rabu 13/01/2021) telah resmi laporkan  oknum kepala desa penyadingan kecamatan
Soso buayrayab kabupaten oku atas dugaan penyelewengan Dana desa (DD), Ke kejaksaan kabupaten oku,  laporan ini Langsung di kawalan oleh ketua ylfhi (yuliadi ,st)

“Ketika di confirmasi oleh awak media sidik kasus, ketua  lbh yayasan lembaga fakta hukum indonesia, memaparkan bahwasanya laporan masyarakat ini tidak  semerta merta di laporkan ke rana kejaksaan tinggi kabupaten oku,saya dan seluruh tim lembaga telah terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap oknum kepala tersebut,baik secara kedinasan (dalam bentuk surat resmi ) dan juga melalui via telpon, guna melakukan confirmasi dan klarisifikasi agar semua ini tidak menimbulkan kesalah pahaman. namun sangat di sayangkan oknum kepala desa tersebut tidak merespon niat baik kami.

Malahan oknum kepala desa ini melalui via telpon, dengan lantang beliau menjawab, (apa wewenang saudara memanggil saya ke kantor untuk melakukan confirmasi dan klarisifikasi tentang aduan masyarakat saya itu) sedangkan menurut hemat kami , tidak selayaknya beliau menjawab seperti itu.

Maka dari itu, pada hari ini pemasalahan ini resmi saya laporkan ke kejaksaan tinggi kabupaten oku. Dengan harapan kami agar laporan ini di tindak lanjuti segera oleh tim kejaksaan supaya masyarakat  desa  penyadingan yang telah  memberikan kuasa pendampingan hukum ke lembaga kami tidak merasa kecewa karna menurut si pelapor bahwasanya masalah ini sudah pernah di laporkan ke pihak yang berwenang  namun sangat di sayangkan laporan masyarakat tersebut seperti terhenti di tengan jalan,dan tanpa menemukan alasan yang jelas. maka hal ini pula
yang membuat saya penasaran ada apa gerangan .ujar ketua yayasan lembaga pakta hukum indonesia.

Dalam kesempatan ini pula Beliau menjalaskan pula, bilamana nanti laporan dari lembaga ini tidak mendapat respon Dari kejaksaan kabupaten oku, berkas ini akan kami bawa ke pengadilan tinggi sumsel.. ujarnya.

( YUDY KUADRAT)..

Komentar