YARA minta Polda Aceh tertibkan penimbun limbah tambang emas di Aceh Selatan

Berita : Sidikkasus.co.id

ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Selatan Miswar, SH,meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada untuk memproses hukum penimbun atau penampung limbah tambang emas berupa tanah yang diduga ilegal, sudah tiga hari bertempuk di kantor unit pelabuhan Tapaktuan, diduga hendak dilakukan pengangkutan melalui jalur laut.

YARA menduga limbah tambang emas tersebut diambil dari tambang emas di Aceh Selatan. “Kami meminta Kapolda Aceh untuk memproses hukum penimbun dan pemodal yang sudah beberapa hari menumpuk limbah tambah emas tersebut di pelabuhan Tapaktuan dan juga Yara menilai pihak pemodal limbah emas sudah melakukan pelecehan terhadap aparat penegak hukum di Aceh Selatan. Bahwa sebelumnya sudah ada kasus pengangkutan tambah emas ilegal itu menggunakan mobil kontainer, sudah diproses hukum dan sudah keluar putusan pengadilan”ujar Miswar.

Bahkan barang bukti (BB), berupa dua unit truk kontainer yang membawa tambang emas ilegal tersebut juga diparkirkan di pelabuhan Tapaktuan.
Nyatanya dalam sepekan ini kami melihat sudah ada pihak lain lagi yang berani mengangkut tambang emas ilegal tersebut melalui pelabuhan yang sama.
Hal seperti ini Yara menilai pemodal limbah emas itu seperti mempermainkan aparat penegak hukum.

Limbah emas di pelabuhan Tapaktuan, Aceh Selatan itu yang diduga tidak miliki izin dan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Maka dalam hal ini daerah yang dirugikan, akibat tidak ada kewajiban pajak dan retribusi lain.
Selain itu, kami juga meminta Bupati Aceh Selatan untuk menertipkan penimbunan atau pengiriman limbah emas ilegal tersebut” harap Miswar

Jangan sampai pelabuhan dirusak oleh orang-orang yang tidak bertagungjawab. Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah dan aparat keamanan di Aceh Selatan, jangan sampai pelabuhan digunakan oleh oknum yang tidak bertagungjawab yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan” tutupnya.

(Bung Madi)

Komentar