YANSERI DAN PAIMAN KEROYOK KAKAK IPAR HANYA KARENA MELINTAS DI JALAN

MUARA ENIM – JKN.
Adik dan Kakak ini terpakasa harus berurusan dengan hukum karna tersandung Kasus Pengeroyokan pada hari ini,Selasa (22/1/2019) sekira pukul 20.30 wib bertempat di Dusun IV Desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muaraenim .

Penangkapan telah dilakukan terhadap 2 (dua) oarang Kakak/adik pelaku tersangka pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Berdasarkan LP / B / 05 / I / 2019 / SUMSEL / Res. M. Enim / Sek. Gunung Megang tanggl 21 Januari 2019 yang di laporkan,Arsen (46) warga penanggiran Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muaraenim yang di tujukqn kepada tersangaka,Yanseri (37) dan Paiman (34)

Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan melalui Kanit Reskrim Aiptu M. Fadhli mengatakan,kerjadian terjadi pada saat pelapor menegur anak buah / karyawan angkutan buah duku para pelaku agar tidak melintasi kebun milik pelapor/korban, lalu datanglah para pelaku menghampiri korban sehingga terjadilah ribut mulut antar korban dan pelaku, kemudian secara bersamaan para pelaku langsung mengeroyok korban dengan cara memukul korban dibagian belakang tubuhnya dengan menggunakan cangkul milik korban yang didapat oleh palaku Paiman bin Ratman di seputaran tempat kejadian.sehingga mengakibatkan korban merasa kesakitan,”jelasnya kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Megang guna menuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku.

“Setelah mendapatakan laporan tersebut
Anggota Reskrim Polsek Gunung Megang yang di pimpin Kanit Reskrim Aiptu M. Fadhli,langsung melakukan penyelidikan keberadaan kedua pelaku.

pada hari ini Selasa tgl 22 Januari 2019 sekira pukul 20.10 wib anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu M. Fadhli mendapat informasi tentang keberadaan kedua pelaku (Yanseri dan Paiman) yang sedang berada di tempat penangkapan dan langsung berangkat ketempat tersebut, lalu pada pukul 20.30 wib anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Megang langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku,”ungkap Kapolsek Gunung megang kepada Media ,Rabu (23/01)

“Lanjut Iwan menambahakan “Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku tersebut tidak melakukan perlawanan terhadap anggota yang melakukan penangkapan, selanjut kedua pelaku langsung dibawa dan diamankan di Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”tutupnya

Setelah pelaku di tangkap berserta Barang bukti (BB)1 (satu) buah cangkul bergagang kayu warna coklat panjang lk 60 cm.Setelah di periksa anggota polsek Gunung Megang Kedua pelaku tersebut merupakan kakak adik kandung dan korban merupakan kakak ipar dari kedua pelaku.  (Agus)

Komentar