Wujudkan 100 Persen UHC, Pemkot Probolinggo Maksimalkan Sumber Daya

Berita Sidikkasus.co.id

Probolinggo – Bertempat di Command Center, Jumat (25/3) digelar semester I Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kota Probolinggo dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pasuruan mengundang enam instansi terkait, diantaranya Dinkes P2KB, Dinsos P3A, DPPKA, Bappeda Litbang, Dispendukcapil dan DPMTSP Naker.

Asisten Pemerintahan Gogol Sudjarwo menjelaskan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional berdasarkan UU Nomor 40/2004 yang bertujuan agar seluruh penduduk Indonesia dapat tercover dalam sistem aturan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan dimulai tahun Januari 2014.

Menurutnya, saat ini pemerintah daerah baik kabupaten/kota masih disibukkan kondisi pandemi COVID 19, sepanjang tahun 2020 sampai dengan sekarang. Dimana saat ini berada pada adaptasi kebiasaan baru yang penanganannya membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Namun demikian Pemkot Probolinggo tetap berkomitmen untuk selalu memprioritaskan sumber daya yang dibutuhkan demi tercapainya Universal Health Coverage (UHC).

Dalam audiensinya, Kepala Kantor BPJS Cabang Pasuruan dr. Dyah Miryanti memaparkan cakupan kepesertaan UHC Kota Probolinggo, kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU), Inpres 1/2022 dan pembayaran iuran.

Di Kota Probolinggo progress capaian UHC per Maret 2022 sebesar 240.356 jiwa atau sebesar 99,15 persen dari total penduduk 242.419 jiwa. Dari total 240.356 jiwa, penduduk Kota Probolinggo yang sudah tercover JKN masih ada 19,369 atau 8 persen tidak mendapatkan hak akses pelayanan kesehatan, karena status kepesertaan nonaktif baik itu PPU swasta maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). “Segmennya adalah PPU swasta dan pekerja mandiri. Hal itu disebabkan karena resign, habis kontrak, pensiun juga karena menunggak iurannya,” paparnya.

Untuk menuju kepesertaan UHC 100 persen, dr. Dyah memaparkan terdapat 2.463 jiwa penduduk Kota Probolinggo, khususnya anggota keluarga dari peserta PBPU pemda yang belum terdaftar menjadi peserta JKN.

Dalam Inpres 1/2022 salah satunya menyebutkan bahwa bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program JKN di wilayahnya. Dibutuhkan anggaran sekira Rp 2.357.303.550 untuk meng-cover seluruh warga Kota Probolinggo menjadi peserta UHC. Masih memungkinkan kurang lebih 7.000 peserta untuk pemenuhan kuota Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

Dalam pertemuan tersebut, Gogol juga berharap pada BPJS Kesehatan untuk dapat meningkatkan pelayanan lebih baik lagi dengan kolaborasi dan sinergi yang handal, salah satunya uji kelayakan operasional rumah sakit baru Ar Rozy.

Pewarta:Yul

Komentar