Wow!!! Di Duga Tempat Hiburan Malam Di Kecamatan Parittiga Resahkan Warga Sekitar

Berita SidikKasus.co.id

Parittiga Babar — Adanya tempat hiburan malam di wilayah Puput dan sekitarnya toko agama bersama toko pemuda desa Puput menolak keras adanya tempat hiburan malam (THM) masih ber aktivitas di wilayah mereka sebut bapak H Sahron sebagai toko agama desa Puput yg mana selama ini beliau sudah sering kali menyampaikan hal ini baik dengan kepala desa maupun ke pihak kecamatan,dengan harapan agar tempat hiburan malam tidak ada lagi di wilayah mereka singkat bapak H Sahron pada media

Ditempat terpisah media pun mendatangi ketua pemuda desa Puput degan nada yang sama ketua pemuda desa Puput berharap agar pihak penegak hukum menggambil tindakan tegas kepada pengusaha hiburan malam (THM) dikhatirkan kejadian di diduga di cafe Ahin karena menurut toko pemuda keributan sering terjadi sehingga menimbulkan rasa khatir terjadi dan terjadi lagi

media pun meng hubungi Babinkamtibmas desa Puput bapak sertu Harun menanyakan prihal adanya tempat hiburan malam di wilayah Puput jawab beliau kami sudah sering kali bersama Polmas serta masyarakat dan orang dari kecamatan mendatangi tempat hiburan malam melakukan teguran Baik lisan maupun secara langsung karena menggingat lokasi berada di dekat rumah pemukiman warga serta tempat ibadah serta ada juga dekat sekolahan.

Di tempat terpisah media menghubungi bapak camat madirisa s.pd selaku camat parit tiga lewat via telpon beliau menyampaikan bahwa beliau sudah sering kali menyurati penggusaha Tempat hiburan malam (THM) agar mereka menghentikan kegiatan Baik karaoke apalagi beliau Parnah mendegar adanya pakerja di bawah umur sudah seringkali beliau menyurati instansi yg ada di kepulauan Bangka Belitung namun sampai sekarang belum ada tindakan ,sehingga terkesan kebal hukum para pengusaha hiburan malam tegas pak camat pada media

Harapan pak camat baserta toko agama serta toko pemuda desa Puput agar instansi terkait mengambil tindakan tegas kepada pegusaha tempat hiburan malam yang di duga ilegal.(**/A)

Komentar