Berita Sidikkasus.co.id
Labuha – Dugaan kekasih gelap Oknum ASN yang bekerja di KPU Halmahera Selatan sebagai kasubag di Polisikan sang Istri. selasa (29/9/20)
Sebelumnya, Istri Sah Oknum ASN yang berinisial AD telah melaporkan dugaan Perselingkuhan itu ke KPU Provinsi Maluku Utara
Oknum ASN yang diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita mantan anggota PPK itu telah membuat surat pernyataan
Dalam surat pernyataan itu, Oknum ASN tersebut berjanji tidak akan mengulangi dugaan Perselingkuhannya dengan seorang wanita berstatus janda tersebut
Dirinya berjanji akan menerima sangksi kepegawaian apabila mengulangi perbuatannya. Surat pernyataan itu ditandatangani pada 20 Agustus 2019 lalu
Namun bukannya Kapok atas perbuatannya, dirinya diduga malah mengulangi perbuatannya lagi, hal itu terbukti dengan foto yang di unggah di akun FB milik dugaan wanita simpanannya, dalam foto itu keduanya terlihat saling bermesraan
Atas kejadian itu, Kuasa Hukum Istri Oknum ANS, Darman Sugianto bakal melaporkan ke Polres Halsel atas dugaan Ingkar janji yang dilakukan secara terang-terangan oleh Oknum PNS tersebut
“Surat kuasa telah diberikan kepada kami, dan selanjutnya kami akan laporkan ke polisi dan melakukan pengawalan hingga ke pengadilan”ujar Darman Sugianto
Menanggapi hal itu, Sekertaris KPU Halmahera Selatan Rustam Salmon, mengatakan pihaknya masih menunggu putusan, jika terbukti maka akan dikenakan sangksi kepegawaian
“Kita saat ini tunggu putusan, kalau kasus ini dilanjutkan ke pengadilan dan terbukti Bahwa oknum ASN itu bersalah maka kami akan dikenakan sanksi setelah dikordinasikan dengan Badan Pemeriksaan Kepegawaian”ujar Sekertaris KPU Halmahera Selatan Rustam Salmon. ( tim)
Komentar