Berita Sidikkasus.co.id
KEDIRI – Polres Kediri menggelar Press Release terkait mengungkap dugaan praktik bisnis miras palsu atau minuman keras palsu dan ilegal yang tanpa izin resmi, Kamis 6 Maret 2025.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr Fauzy Pratama mengungkapkan bahwa bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi dilakukan menggunakan kendaraan roda empat.
Satreskrim menerangkan bahwa berhasil mengungkap kasus ini pada hari Kamis, 20 Pebruari 2025. Berawal dari informasi di lapangan tentang adanya minuman keras yang akan diedarkan dan kemudian dilakukan pengejaran, sehingga dilakukan penangkapan sebuah mobil yang berisi minuman keras yang akan diedarkan di daerah Kecamatan Gurah.
Dari hasil pengejaran, polisi berhasil menghentikan satu unit mobil Wuling hitam dengan nomor polisi AG 8295 EK yang berisi 31 karton minuman keras dengan berbagai merek oplosan, termasuk Anggur Merah, Kawa Kawa, Alexis, dan Iceland Vodka. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi penjualan. Miras oplosan ini dijual lebih murah dengan harga RP 500 ribu per karton dengan isi 12 botol.
“Dari hasil interogasi yang membawa kendaraan mengatakan bahwa minuman keras tersebut diproduksi oleh pelaku di daerah Kecamatan Semen Kabupaten Kediri yang mana telah beroperasi sejak bulan Januari 2025”, terang AKP Fauzy.
Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni BNW, alias Leo yang berperan sebagai pemilik usaha sekaligus peracik miras oplosan, YAP, dan RP yang bertugas sebagai salesman serta kurir pengiriman, serta MPP yang membantu dalam proses produksi miras oplosan. Semuanya adalah warga Kabupaten Kediri.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa drum plastik yang dibuat untuk mencampur bahan-bahan untuk mengolah minuman keras, beberapa galon air mineral isi ulang, 1 karung Citric Acid, alkohol dan ratusan botol minuman keras yang siap diedarkan dengan pita cukai yang patut diduga palsu. Miras yang menurut polisi tidak layak untuk dikonsumsi tersebut akan dipasarkan di sejumlah daerah seperti jombang dan nganjuk.
AKP Fauzy juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini.
“Peredaran minuman keras atau minuman beralkohol adalah sumber dari tindak pidana lainnya. Apalagi saat ini Kepolisian sedang melaksanakan Operasi Pekat yang mana Miras merupakan salah satu tujuan atau sasaran utama sehingga diharapkan dapat menekan peredaran miras di Kabupaten Kediri ini”, pungkas AKP Fauzy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, Pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) e/i UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 dan 141 UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan. (yns)
Komentar