Berita sidikkasus.co.id
Dalam upaya memberikan arahan Ketua Umum FRN (Fast Respon Nusantara)
Ketum FRN, Agus Flores yang memberikan nasehat serta pemahaman kepada para pengurus, baik pusat maupun daerah serta para Anggota FRN
Diketahui, bahwa selain sebagai Ketua Umum FRN, Agus Flores adalah seorang tokoh yang juga cinta polri.
Dalam wejangannya, Agus Flores menekankan kepada para awak media (anggota) yang tergabung dalam wadah FRN, agar selalu menjaga nama baik dan marwah FRN, sekaligus menjalankan tugas sesuai Tupoksi. “Agar para wartawan yang tergabung dalam FRN ini, dalam melaksanakan aktivitasnya terus memperhatikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta selalu menyajikan berita tanpa hoax,” ucapnya.
“Berita hoax dapat merusak tatanan berbangsa dan bernegara, selain merusak keutuhan NKRI,” tandasnya.
Ditegaskan Agus Flores, “Sebagai wartawan, kalian wajib hukumnya untuk memverifikasi semua fakta. Cermati akurasinya, aktualitasnya, baru sajikan kepada masyarakat,” pintanya.
“Jadilah Hunter News yang akurat dan terpercaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus Flores mengharapkan agar FRN selalu mengedepankan 4 (empat) asas yang tidak bisa ditawar lagi. Wajib hukumnya memiliki 4 (empat) asas yang tidak dapat ditawar lagi, yaitu;
1. Wartawan FRN harus menghormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan umum.
2. Wartawan FRN melaksanakan kewajiban koreksi, yakni mencabut dan meralat jika mengetahui ada pembuatan berita keliru atau tidak benar, walaupun tidak ada yang minta, jika perlu disertai permintaan maaf.
3. Wartawan FRN melaksanakan profesi tanpa moralitas atau dengan standar moral rendah, berarti mengingkari jati dirinya sendiri.
4. Wartawan FRN harus profesionalitas. Pada asas ini, wartawan FRN harus membuat berita akurat, harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dan selalu selalu menguji informasi agar menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya.
Agus juga mengulas terkait penayangan pemberitaan menyangkut kasus asusila pada anak. “Wartawan FRN harus melindungi identitas anak yang menjadi korban kesusilaan atau pelaku kejahatan. Dimana dalam penyuluhan berita, wartawan FRN tidak boleh menyebut identitas anak-anak sebagai pelaku kejahatan.”
Wartawan FRN tidak boleh beritikad buruk, tidak boleh membuat berita cabul dan sadis, tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin dan sakit, dan tidak menerima suap, tandasnya.
Selain itu, kata Agus, wartawan FRN tidak boleh berprasangka dan diskriminatif terhadap perbedaan jenis kelamin, bahasa, suku, agama dan antar golongan (SARA).
Di akhir wejangan, Agus juga menekankan “Hendaknya imbauan Ketua Umum wajib selalu digaungkan di setiap pertemuan dan pembinaan FRN, sehingga ruh jurnalis FRN yang bersih dan berimbang tetap selalu menyala dan dipegang teguh,” pungkasnya. (Red)
Komentar